KPU Bali Buka Pendaftaran Paslon Perseorangan | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 22 November 2017 18:53
San Edison - Bali Tribune
KPU
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

BALI TRIBUNE - KPU Bali akhirnya membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Perseorangan yang ingin bertarung pada Pilgub Bali 2018 mendatang. Pendaftaran ini dilakukan dengan penyerahan dokumen dukungan Paslon Perseorangan ke KPU Bali.

Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur Perseorangan tersebut dibuka tanggal 22-26 November 2017. "Besok (hari ini, red) akan kita mulai buka," papar Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, usai rapat di Kantor KPU Bali, Selasa (21/11).

Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait Paslon Perseorangan yang akan menyerahkan dokumen. Meski begitu, diakuinya sempat ada dua nama beberapa bulan lalu yang mendatangi Kantor KPU Bali dan menanyakan hal-hal berkaitan dengan Paslon Perseorangan.

"Beberapa bulan lalu Pak Ngurah Arya Wedakarna (Anggota DPD RI) dan Pak Dewa Bagus Made Suharya, yang datang menanyakan persyaratan. Tetapi kami tidak tahu perkembangan terakhir mereka seperti apa," kata Raka Sandi.

Prinsipnya, KPU Bali akan membuka jadwal penyerahan dokumen Paslon Perseorangan. "Kalau tidak ada yang maju melalui jalur Perseorangan, tahapan akan kita lanjutkan," tegasnya.

Sementara itu terkait syarat, Raka Sandi menyebut, minimal Paslon Perseorangan menyerahkan dukungan sebanyak 257.131 jiwa (KTP) atau 8,5 persen total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 3.025.066 jiwa.

"Jumlah dukungan minimal tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten dan kota, yaitu 5 kabupaten dan kota di Bali," ujar Raka Sandi.

Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Paslon Perseorangan ini, kata dia, nantinya akan diteliti oleh KPU. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, akan diteliti tanggal 22-28 November. Adapun penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, dilakukan pada 22 November - 5 Desember.

Selanjutnya, akan dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 12-25 Desember, rekapitulasi di tingkat kecamatan 26-28 Desember, rekapitulasi di tingkat kabupaten 29-31 Desember, dan rekapitulasi di tingkat provinsi 1 - 3 Januari 2018.