Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Jembrana: File APK PPS Pemilu yang Beredar Modus Kejahatan Siber

Bali Tribune / Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya

balitribune.co.id | NegaraKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menegaskan bahwa KPU sampai saat ini belum pernah mengirimkan informasi apapun ke masyarakat melalui chat Whatsapp (WA).

Dia mengatakan hal itu, Kamis (11/1), menanggapi beredar luas di masyarakat chat WA yang berisi file APK PPS Pemilu. Tentang hal ini, pihaknya juga memastikan chat tersebut merupakan modus kejahatan siber,

“Sekarang yang trendingnya pemilu, mungkin agar menarik sehingga file APK diklik pengguna WA,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan KPU memang memiliki layanan pemberian informasi terbaru terkait kepemiluan melalui WA namun berupa WA chatbot dari KPU RI,

“Tidak ada pengiriman file APK ke pemilih. Yang dikirimkan sesuai menu chatbot saja yakni informasi kepemiluan terkini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus penipuan melalui peretasan data tersebut.

“Sekalipun tulisannya PPS Pemilu kalau sudah file APK jangan pernah diklik, mohon waspada karena data di HP bisa diretas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan modus penipuan yang marak terjadi saat ini adalah penipuan peretasan malware APK di smartphone.  Bahkan untuk mengklabuhi pengguna gawai, pelaku selalu mengikuti trend yang berkembang di masyarakat. Jika sebelumnya pelaku mengirimkan file APK yang disamarkan berupa undangan pernikahan, blanko dan tilang digital/online, kini menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum Legilsatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pelaku kejahatan siber menyamarkan APK dengan nama file PPS Pemilu.

Dengan modus tersebut masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan APK bisa lewat PPS Pemilu. Pihak kepolisian di daerah kini tengah berupaya melakukan pencegahan. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana Agus Riwayanto Diputra mengaku untuk sementara di Kabupaten Jembrana belum ada pengaduan terhadap modus penipuan peretesan dan pencurian data (skiming) dengan modus terbaru tersebut.  Namun pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.