Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Gelar Pleno DPTHP II, Terjadi Pengurangan DPT

PLENO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar rapat pleno terbuka penyempurnaan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke - 2 di Resto Dewi Sinta, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar rapat pleno terbuka penyempurnaan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke - 2 di Resto Dewi Sinta, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (10/12). Hasilnya terdapat pengurangan data sebanyak 310 dari hasil perbaikan DPTHP sebelumnya.  Sebelumnya KPU Tabanan telah melakukan rapat pleno terkait penyempurnaan DPTHP 2 pada 12 November lalu. Dimana angka calon pemilih terdata di Tabanan sebanyak 366.440. Hanya saja karena ada rekomendasi oleh Bawaslu RI tertanggal 15 novemer lalu bahwa ditemukan data yang belum masuk DPT. Sehingga perlu pemutakhiran dan pencermatan selama 30 hari kedepan.  Oleh karena itu, KPU Tabanan melakukan rapat pleno terbuka terkait penyempurnaan DPTHP 2. Hasilnya dari rapat DPTHP 2 sebelumnya terjadi pengurangan jumlah calon pemilih. Sebelumnya 366.440 menjadi 366.150. "Atau terjadi pengurangan sebanyak 310 pemilih," ungkap Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa didampingi Komisioner KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina.  Menurutnya, pengurangan terjadi karena ditemukan adanya data ganda, orang meninggal dan pindah domisili. "Terbanyak karena data ganda dan meninggal rata terjadi di sepuluh keamatan di Tabanan," tegasnya.  Meski demikian adanya waktu penyempurnaan data sampai 30 hari kedepan, KPU Tabanan berharap tidak ada data pemilih yang berubah, meskipun data tersebut sifatnya dinamis. "Kami berharap data tidak ada berubah karena ini memang data akhir. Karena setelah ini akan ada rapat pleno tanggal 12 Desember di Provinsi," terang Weda Subawa.  Dengan demikian DPTHP terbaru di Kabupaten Tabanan saat ini berjumlah 366.150. Dengan rincian laki-laki sebanyak 180.029 dan perempuan 186.121 tersebar di 10 kecamatan dan di 1554 TPS.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.