Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Kanorayang Di-SP2, Instansi Terkait Rapatkan Barisan

Bali Tribune / RAPAT - Tim Terpadu rapat pembahasan Kasus Kanorayang di Desa Adat Taro Kelod.

balitribune.co.id | GianyarSepekan setelah menerima Sp-1, I Ketut Warka, krama adat Taro Kelod, Tegallalang kini menerima SP-2.  Dalam sepekan ini, jika permintaan desa adat dalam surat tersebut tidak dilaksanakan, maka bakal disusul SP 3 dan  hak serta kewajiban sebagai  warga bakal terancam diputus alias dipecat. Dalam batas waktu ini, Pemkab Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA dan instansi terkait lainnya  pun harus berpacu dengan waktu. Lantaran kasus ini berawal dari Gugatan perdata mengenai kepemilikan lahan. Tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari Keputusan Pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN.

Tim terpadu dari instansi terkait inipun menggelar rapat di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2). Rapat tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya dengan menarik kasus kanorayang di Desa Adat Taro Kelod dari historinya. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan. Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.

"Kami akan mengundang pihak BPN untuk memastikan status hukum atas lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta.

Mengenai SP2 serta terancamnya krama dikeluarkan dari Desa Adat setempat, pihaknya berharap semua pihak menahan diri dulu. Namun demikian pihaknya belum masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut. 

"Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permaslahannya.  Jadi mohon jangan dilebarkan dulu," pintanya.

Secara terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH Menyebutkan  bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari Prajuru  Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang. Mengenai isi masih sama dengan SP yang pertama.

"Jika dalam sepekan itu tidak melaksanakan keputusan paruman adat yang merugikan klien kami itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun  juga wibawa pemerintah, " jelasnya.

Permintaan adat juga dinilai sangat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut  permohonan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum. Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya. Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.

"Sebagai warga negara yang mendapat perlakuan tidak adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Bupati Sanjaya Perjuangkan Fasilitas Kesehatan Tabanan ke Pusat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan tancap gas memperjuangkan peningkatan layanan kesehatan hingga ke tingkat pusat. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya secara langsung melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilirisasi Bandeng, Buleleng Bidik Pasar Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Para pembudidaya dan pengusaha perikanan di kawasan Buleleng Barat, Bali, kini tengah melakukan langkah transformasi besar. Tidak lagi sekedar mengandalkan ekspor benih ikan bandeng (nener), mereka kini merambah ke tahap hilirisasi melalui pembesaran bandeng kelas premium tersentral yang ditargetkan mampu menembus pasar internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.