Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

Kuasa Hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung, Wayan Sumardika.

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Kuasa hukum I Wayan Sumardika menilai tindakan yang dilakukan dalam proses pemberian sanksi tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurut Sumardika, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi kepada prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. 

Ia berpandangan pura kawitan dan desa adat merupakan lembaga yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. “Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan di internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan. Kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Sumardika.

Sumardika menyebut konstruksi pidana yang sedang dicermati adalah Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 448 berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan. Sementara Pasal 20 mengatur penyertaan, termasuk Pasal 20 huruf c mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Menurut Sumardika, ketentuan tersebut nantinya dapat diuji apabila tindakan yang dipersoalkan diduga dilakukan dengan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam proses penegakan hukum.“Patut diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegas Sumardika.

Sanksi yang dipersoalkan berawal dari Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Paruman tersebut memutuskan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, antara lain terkait pengerembo, suara kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, naur sesangi, serta pelayanan administrasi yang memerlukan penandatanganan pihak desa adat. Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadinya maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa. 

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sumardika mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun, menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak prajuru meminta seluruh sanksi hasil Paruman Desa Adat Tangkas 23 Agustus 2026 dicabut serta meminta adanya permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Sumardika menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan pidana ke Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura. 

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tidak memutuskan secara pribadi. Ini hasil paruman desa adat dan saya menjalankan keputusan krama,” ujar Sudarma, Selasa (22/9/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima prajuru, Sudarma mengaku telah menerima surat tersebut pada 19 September 2026. Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah atau mencabut keputusan paruman, hal tersebut juga harus dikembalikan kepada krama melalui mekanisme paruman. Sudarma mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, pihak lima prajuru disebut meminta agar keputusan sanksi dicabut. Namun, ia menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena keputusan awal merupakan hasil paruman. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya. 

wartawan
SUG
Category

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.