Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

Kuasa Hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung, Wayan Sumardika.

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Kuasa hukum I Wayan Sumardika menilai tindakan yang dilakukan dalam proses pemberian sanksi tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurut Sumardika, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi kepada prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. 

Ia berpandangan pura kawitan dan desa adat merupakan lembaga yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. “Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan di internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan. Kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Sumardika.

Sumardika menyebut konstruksi pidana yang sedang dicermati adalah Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 448 berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan. Sementara Pasal 20 mengatur penyertaan, termasuk Pasal 20 huruf c mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Menurut Sumardika, ketentuan tersebut nantinya dapat diuji apabila tindakan yang dipersoalkan diduga dilakukan dengan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam proses penegakan hukum.“Patut diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegas Sumardika.

Sanksi yang dipersoalkan berawal dari Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Paruman tersebut memutuskan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, antara lain terkait pengerembo, suara kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, naur sesangi, serta pelayanan administrasi yang memerlukan penandatanganan pihak desa adat. Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadinya maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa. 

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sumardika mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun, menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak prajuru meminta seluruh sanksi hasil Paruman Desa Adat Tangkas 23 Agustus 2026 dicabut serta meminta adanya permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Sumardika menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan pidana ke Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura. 

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tidak memutuskan secara pribadi. Ini hasil paruman desa adat dan saya menjalankan keputusan krama,” ujar Sudarma, Selasa (22/9/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima prajuru, Sudarma mengaku telah menerima surat tersebut pada 19 September 2026. Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah atau mencabut keputusan paruman, hal tersebut juga harus dikembalikan kepada krama melalui mekanisme paruman. Sudarma mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, pihak lima prajuru disebut meminta agar keputusan sanksi dicabut. Namun, ia menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena keputusan awal merupakan hasil paruman. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya. 

wartawan
SUG
Category

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.