Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Warkadea Pertanyakan Somasi Polda Bali

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kuasa Hukum Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, I Wayan Sudarma SH memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa penyidik Reskrim Polres Buleleng, Senin (8/8).
balitribune.co.id | SingarajaPasca penetapan status tersangka kepada Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea ternyata kasus tersebut masih terus berjalan. Kendati melalui kuasa hukumnya Warkadea telah bersurat ke Kapolres Buleleng agar kasusnya dihentikan sementara lantaran secara bersamaan ada perkara perdata namun penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut tetap memeriksa tersangka Warkadea.
 
Kasus yang membelit Warkadea dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali dalam dugaan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Menariknya, Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.
 
Dalam somasi, Polda Bali seperti yang ditunjukkan Kuasa Hukum Warkadea, I Wayan Sudarma SH, tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda.
 
Dalam somasi, Anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
 
Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.
 
“Salah satu dasar klien kami ditetapkan menjadi tersangka yakni adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor. Dalam somasi itu ada 4 orang anggota Bidkum Polda Bali. Kami minta penegasan Kapolda apakah ada alasan hukum yang menjadikan Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi. Kalau atas nama institusi kami akan hormati namun jika tidak terkait institusi, kami minta Kapolda Bali menindak tegas anggotanya,” tandas Sudarma usai mendampingi kliennya Ketut Warkadea diperiksa penyidik Reskkrim Polres Buleleng, Senin (8/8).
 
Sementara terait pemeriksaan kliennya, Sudarma mengatakan, pemeriksana kepada kliennya atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena tengah sakit. Selain itu menurut Sudarma, pihaknya belum mendapat kepastian atas surat yang dikirim kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ. ”Surat itu hingga kini belum dijawab Kapolres Buleleng,” ucapnya.
 
Sudarma menyebut selama proses pemeriksaan kliennya, penyidik meminta keterangan tambahan soal mekanisme penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan. ”Kami tegaskan, BPN telah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan,” jelas Sudarma.
 
Untuk memastikan penentapan kliennya sebagai tersangka, Sudarma mengaku sempat mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Menurutnya penyidik hanya mendasari atas adanya keterangan palsu. ”Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan tersebut dibawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat, yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor,” terangnya.
 
Namun saat diminta bukti penguasaan, kata Sudarma, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris dalam kasus tersebut sebagai pelapor. ”Ini hanya berdasar keterangan pelapor. Dengan alasan itu kami minta hak itu dibuktikan terlebih dahulu melalui gugatan perdata yang sudah didaftarkan di PN Singaraja. Kita buktikan nanti apakah pelapor memiliki hak baik sebagai pelapor dalam kasus pidananya maupun dalih memiliki ha katas tanah tersebut,” tandas Sudarma. 
 
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Selaku pelapor dalam kasus itu I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan. Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja. 
wartawan
CHA
Category

BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17/ Denpasar menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Kantor BRI Region 17/ Denpasar, Selasa (28/10).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Soroti APBD 2026, Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi- Fraksi  DPRD Bangli memberikan pandangan umum terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (27/10). Dalam pandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan apresiasi dan saran  terhadap rancangan APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Keamanan Data, Klungkung Kini Miliki Aplikasi Kiwa Tengen

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria kini bisa bernapas lega dengan kondisi saat ini, dimana Klungkung kini susah memiliki aplikasi keamanan data Pemda Klungkung dengan nama beken  Tiwa Tengen. Hal itu terwujud pada Jumat (24/10/2025), Bupatu Satria didampingi Kepala Dinas Komunikaai dan Informasi I Wayan Sudiarsa meluncurkan program inovasi Kiwa Tengen.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran Dua Pedagang Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali menggelar sidak ke pasar tradisional khususnya pedagang beras di Pasar Badung, Senin (27/10/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William Wilman Sitorus didampingi Manager Bisnis Bulog Provinsi Bali, 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.