Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuota Dipangkas, Calon Jamaah Haji Wajib Lolos Beberapa Ketentuan

Bali Tribune / Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng I Made Subawa, SE.MPd dan Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag H.Imam Syafii S.Ag.
balitribune.co.id | SingarajaSetelah tertunda dua tahun akhirnya jamaah haji Indonesia kembali bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2022 ini. Keberangkatan calon jemaah haji itu dipastikan setelah keluar nama-nama calon haji yang akan berangkat ke tanah Suci Mekkah dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI. Diperkirakan gelombang I jemaah haji direncanakan akan mulai berangkat menuju Madinah pada 4 Juni hingga 18 Juni 2022. Sementara gelombang II akan mulai berangkat pada 19 Juni hingga 3 Juli 2022.
 
Namun demikian, selain jumlah kuotanya dipangkas, jamaah calon haji yang tercantum dalam daftar nama yang akan berangkat diharuskan lolos dari beberapa ketentuan. Diantaranya sudah lunas ongkos naik haji (ONH) tahun 2022 yang besaranya ditentukan pemerintah, sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dua kali serta sudah mengantongi kartu vaksin meningitis.
 
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng I Made Subawa, SE.MPd. mengatakan, pemerintah telah menetapkan kuota haji pada musim haji 2022 untuk kabupaten Buleleng sebanyak 52 orang dengan cadangan 7 orang. Sebenarnya, kata Subawa, jika kondisi normal sebelum Covid-19, Provinsi Bali mendapat jatah sebanyak 698 orang. Namun akibat Covid-19 kuota tersebut dipangkas menjadi 317 orang sehingga kuota untuk Kabupaten Buleleng menjadi terpangkas dari kondisi normal.
 
“Berarti dari kuota sebanyak 52 yang dipastikan berangkat sebanyak 44 orang. Dan calon jemaah haji tersebut sudah melunasi ONH sesuai ketentuan,” terang Kepala Kemang Buleleng Made Subawa, didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag H.Imam Syafii S.Ag, Senin (16/5).
  
Ia menjelaskan, persyaratan calon jamaah haji yang akan berangkat menjadi bertambah sesuai ketentuan. Selain sudah melunasi ONH yang paling utama selain vaksin miningitas yakni syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua kali.
 
Untuk pelunasan ONH, menurut Subawa, ada dua katagori yakni bagi calon haji yang sudah lunas pada tahun 2020 dapat berangkat dengan catatan tidak menarik setoran ONH nya setelah gagal berangkat pada tahun 2020 dan 2021. Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Biaya tersebut katanya meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
 
“Pada tahun 2020, Pemerintah menetapkan rata-rata Bipih senilai Rp36  juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Biaya selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Namun tetap dibebankan kepada yang telah menarik ONH nya sesuai selisih sebesar ONH terbaru,” imbuhnya.
 
Soal usia calon jemaah haji, Subawa memastikan dilakukan pembatasan. Usia maksimal 65 tahun pada bulan Juni 2022. Ketentuan soal usia dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dengan diwajibkan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Dengan keterbatasan waktu sejak ditetapkan, praktis panitia memiliki waktu terbatas untuk persiapan keberangkatan.
 
“Selain manasik (latihan) adalah kelengkapan dokumen seperti paspor. Jika sudah lengkap akan dilakukan permohonan visa ke kedutaan Saudi Arabia, salah satu syaratnya adalah harus sudah vaksin minimal dua kali, kalau tidak akan ditolak oleh sistem,” kata Subawa.
 
Hanya saja, pihaknya meminta kepada calon jamaah haji untuk melengkapi vaksinnya sebanyak tiga kali atau booster. Hal ini, katanya untuk berjaga-jaga jika di Embarkasi ada pemeriksaan untuk persyaratan penerbangan tertentu.
 
“Untuk jamaah calon haji Buleleng dipastikan semuanya sudah booster dan aman untuk melakukan perjalanan haji tahun 2022. Inipun untuk pemeriksaan kesehatan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Celukan Bawang untuk vaksin meningitis,” tandasnya.  
wartawan
CHA
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.