Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Terancam Sembilan Tahun Penjara

Bali Tribune/val
Terdakwa kurir sabu

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu, Kadek Ari Wisnu Pariyatna (30), terancam hukuman sembilan tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Intan Merlany Dewie, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, menilai, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara,” kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini saat membacakan tuntutannya.

Sementara terkait tuntutan ini, menyerahkan pada Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Peradi Denpasar, selaku penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, mohon waktu Yang Mulia,” kata penasehat hukum.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 20.00 Wita di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung. Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto.

Pengakuan terdakwa di persidangan, semua barang bukti itu dia dapat dari seseorang yang dia ketahui bernama Agus. Sebelum tertangkap, dia dihubungi oleh Agus untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di sebuah pot di pinggir jalan di Jalan Ahmad Yani Utara.

“Mengambilnya sebanyak tiga kali Yang Mulia,”jawab terdakwa saat ditanya hakim sebelumnya. Setelahnya dia dihubungi kembali untuk meletakan beberapa paket sabu di samping tiang listrik di Jalan Ahmad Yani Utara. Begitu seterusnya, dia sebagai tukang tempel sabu dengan sejumlah lokasi di antaranya Jalan Nangka Utara dan Jalan Salya, Denpasar.

Terakhir dia diminta nempel di kawasan Seminyak, namun belum sebelum tugasnya tuntas dia keburu diringkus polisi dengan barang bukti 12 paket sabu sisa yang sebelumnya.val

 

wartawan
habit

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Fans Bali Resmi Perkenalkan JAGER, Maskot Ikonik Jalak Bali Berjiwa Modern

balitribune.co.id | Denpasar – Melanjutkan transformasi wajah baru Honda Fans Bali, kini semangat tersebut semakin dipertegas dengan kehadiran JAGER, maskot resmi Honda Fans Bali. Terinspirasi dari Burung Jalak Bali, JAGER hadir sebagai simbol kebanggaan budaya lokal yang berpadu harmonis dengan semangat modern, mencerminkan karakter komunitas Honda Fans Bali yang aktif, berani, dan penuh daya juang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan Kerobokan Kelod, Bupati Badung Tegaskan Perubahan Arus Masih Percobaan

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beragam respon masyarakat dengan adanya perubahan arus lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Lobby Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa (7/1) menghimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan arus lalu lintas tersebut, hal tersebut karena perubahan ini masih pada tahap percobaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Haru Anak Yatim Piatu Asal NTT, Maafkan 6 Pengeroyoknya demi Masa Depan Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pengeroyokan dialami oleh Yefri Metkono yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan, Kamis (1/1/2026) dini hari berakhir dengan damai. Ini setelah anak yatim piatu asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memaafkan para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.