Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Bermasalah, Rencana Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Terganjal

Wirasanjaya
Bali Tribune / Kuasa hukum Rasyid, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm

balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, nampaknya tidak akan mulus. Pasalnya ditemukan persoalan lama yang belum terselesaikan yakni sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.

Sebelumnya Pemprov Bali mengambil alih Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih sedang berproses. Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Bagian Aset Pemkab Buleleng masih melakukan pendataan untuk menentukan kepastian dan nilai aset sebelum diserahkan kepada Pemprov Bali. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pelepasan aset Pemkab Buleleng berupa lahan seluas 2 hektar persis di landasan pacu Bandara Letkol Wisnu saat ini sedang berproses. Saat ini sedang dilakukan pendataan dan kajian sebelum aset itu benar-benar diserahkan ke Pemprov Bali.

Lahan yang diduga masih menyimpan masalah tepat berada di tengah landasan pacu. Lahan itu  tercatat atas nama Mohammad Rasyid, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 979 yang diperbarui menjadi SHM No. 1361. Hal ini diperkuat dalam surat pemberitahuan dari Kepala Kantor BPN-ATR Buleleng tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Agus Apriawan, S.T., S.H., M.Kn.

Kuasa hukum Rasyid, Wirasanjaya dari Global Yustisia Law Firm, mengatakan berdasarkan Berita Acara Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2001 (Nomor 050/201/DISHUB-TU), terdapat kesepakatan antara kliennya dan Pemkab Buleleng yang saat itu diwakili oleh Dinas Perhubungan. Lahan milik Rasyid yang seluas 0,565 hektar akan diganti melalui mekanisme tukar guling dengan lahan milik negara dalam rasio 1:1,5.

“Mestinya lahan milik klien kami dari 56,5 are, seharusnya dia memperoleh tanah pengganti seluas 84,75 are. Namun kenyataannya, hanya sebagian yang terealisasi,” kata Wirasanjaya, Minggu (15/6).

Menurut pengacara yang akrba disapa Cong San ini, Rasyid hanya menerima tanah pengganti seluas 45 are yang terletak di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima, sedangkan sisanya diganti dalam bentuk uang senilai Rp159 juta. Menurut Wirasanjaya, seluruh biaya pengurusan lahan pengganti itu pun ditanggung oleh Pemkab Buleleng. 

“Sayangnya, hingga 11 Januari 2002, proses sertifikasi tanah pengganti tersebut belum rampung dan bahkan tak ada kejelasan hingga hari ini,” tambah Cong San.

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024 menyebut bahwa sudah ada dua kali pembayaran ganti rugi: pada 31 Mei 2001 sebesar Rp159 juta untuk tanah seluas 39,75 are, dan pada 29 Desember 2009 sebesar Rp370.498.210 untuk tanah seluas 35,30 are. Jika ditotal, Pemkab mengklaim telah membayar untuk 75,05 are, lebih besar dari luasan tanah milik Rasyid yang 62,4 are.

“Anehnya, pembayaran dilakukan untuk luasan yang tidak sesuai dengan SHM No. 1361. Bahkan bukti kedua pembayaran itu tidak saling mendukung, yang satu disebut pelepasan hak, yang lain ganti rugi,” terangnya.

Cong San mempertanyakan dasar hukum dari kedua pembayaran tersebut. Sebab kliennya memiliki bukti fisik dan yuridis yang sah dan tidak pernah dibatalkan baik oleh pemerintah maupun pengadilan.

“Kami mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan, terlebih karena dalam peta blok lahan landasan pacu Bandara Letkol Wisnu yang dimiliki Dinas Perhubungan Buleleng, tampak jelas ada sebidang lahan yang masih ditandai garis merah, itu indikasi status kepemilikannya masih bermasalah,” tandas Cong San.

wartawan
CHA
Category

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Ringkus 45 Pelaku Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka selama periode 18 Juni-31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 610,61 gram sabu, 351 butir ekstasi, 8,93 gram ganja dan 0,81 gram tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Festival Surya Metu Nusa Penida, Bupati Satria Mohon Dukungan Pusat

balitribune.co.id | Semarapura - Mendukung perkembangan pariwisata Nusa Penida fasilitas penunjang diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Made Satria ketika membuka Festival Surya Metu di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penutupan Sementara DTW Waterblow, Kawasan Nusa Dua Antisipasi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Badung - Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang diperkirakan melanda wilayah pesisir Selatan Pulau, Bali, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Nusa Dua, memutuskan untuk menutup sementara operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Waterblow Peninsula, The Nusa Dua terhitung mulai Rabu, 6 Agustus 2025 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Lakukan Aksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi warga negara asing (WNA) di kawasan Air Terjun Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menjadi perhatian publik. Aksi yang viral  di media sosial beredar sejak Senin (4/8), tampak seorang pria WNA berjalan di atas seutas tali atau slackline yang dibentangkan tinggi di atas jurang air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.