Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Kafe di Jalan Gatot Subroto

Bali Tribune / Satgas covid-19 Kecamatan Denpasar Utara saat melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala micro kepada pelaku usaha, di Jalan Gatot Subroto Denpasar, Sabtu (27/2) malam.
balitribune.co.id | DenpasarSatgas covid-19 Kecamatan Denpasar Utara  melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  skala mikro kepada pelaku usaha, di Jalan Gatot Subroto  Barat dan Jalan Gatot Subroto Tengah Sabtu (27/2) malam.
 
Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membubarkan pengunjung yang ada  di salah satu daerah Gatot Subroto,  karena tempat usaha tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau lebih dari fasilitas yang telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.
 
Tidak hanya itu  pelaku usaha tersebut  operasionalnya lewat dari  waktu yang telah  ditetapkan yakni pukul 21.00 wita. Selain itu pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. "Untuk mencegah penularan covid-19, maka  dalam kegiatan itu kami langsung membubarkan pengunjung yang ada disana," jelas Lodra saat dihubungi Minggu (28/2).
 
Dikatakan, hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid-19. Mengingat kasus covid 19 di Kota Denpasar masih tinggi. Atas pelanggaran yang dilakukan pihaknya  memberikan peringatan keras dan 
sanksi pembinaan. Jika dikemudian hari kembali melanggar maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. 
 
Dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," jelasnya.
 
Dalam kesempatan itu Lodra juga memberikan  imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan  protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Lodra juga mengharapkan para  pelaku usaha mematuhi  jam operasional  yang telah diterapkan yakni sampai pukul 21.00 wita. Bagi usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diijinkan melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau take away. Yang terpenting adalah tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan. Supaya tidak ada penambahan kasus covid-19 lagi. "Apabila kasus terus meningkat akan sulit melakukan pemulihan ekonomi, oleh karena itu mari menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," ajaknya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.