Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langkah Bersejarah Gubernur Koster, Bali Miliki Undang-Undang Tersendiri

Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | DenpasarLangkah nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster yaitu berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. "Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali," ujar Gubernur Koster dalam siaran persnya, Rabu (31/5). 

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018 lalu dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila; d. bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.

Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal. Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) pasal dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal.

Dalam Bab I, Pasal 1 diatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pada Angka 1, Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pada Angka 2, Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali. Dalam Pasal 2 diatur bahwa Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam Bab II, Pasal 3 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar. Pada Ayat (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam Pasal 4 diatur bahwa Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Dalam Pasal 5 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (Yadnya) dan Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi). 

Dalam Pasal 6 diatur dan ditegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan Subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 7 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. 

Dalam Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. 

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

wartawan
YUE
Category

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.