balitribune.co.id | Singaraja - Upaya memperketat pengawasan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja terus dilakukan. Setelah sebelumnya salah satu warga binaan terseret kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas, pihak lapas kembali mengintensifkan pengawasan melalui Operasi Zero Halinar (Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Operasi berupa penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Pemeriksaan menyasar Kamar Hunian 19 dengan melibatkan 12 personel petugas.
Sebelum penggeledahan dimulai, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh personel. Kegiatan kemudian dilaksanakan bersama jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, petugas keamanan, serta anggota regu jaga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon genggam ilegal, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya. Meski demikian, sejumlah benda yang dinilai perlu diamankan berhasil ditemukan di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut terdiri atas dua gelas kaca, tiga sendok stainless, tiga pisau cutter, dan tiga botol kaca bekas parfum. Seluruh benda hasil penggeledahan selanjutnya akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran tata tertib di lingkungan lapas. Terutama terkait kepemilikan maupun penyalahgunaan barang terlarang.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan serta SOP yang berlaku," ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Iskandar menjelaskan, warga binaan yang terbukti memiliki handphone ilegal, narkoba, ataupun barang terlarang lainnya akan diproses berdasarkan aturan pemasyarakatan. Penindakan dapat mencakup pencatatan pelanggaran dalam Register F hingga penempatan di sel pengasingan apabila memenuhi persyaratan pemberian sanksi.
Selain itu, pemindahan warga binaan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain juga dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan keamanan dan dasar ketentuan yang mengaturnya.
"Jika berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketentuan yang berlaku diperlukan pemindahan ke UPT Pemasyarakatan lain, langkah tersebut juga akan kami tindak lanjuti melalui prosedur yang sah,” tegas Iskandar.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
"Melalui penggeledahan rutin dan pengawasan berkelanjutan, Lapas Singaraja berkomitmen menjaga lingkungan hunian tetap kondusif serta memperkuat upaya mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba," tandasnya.