Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporan Tak Ditanggapi, Penyidik Terancam “Dipropamkan”

Bali Tribune/Siti Sapurah (kanan) menunjukkan surat dari Polresta Denpasar



balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Siti Sapurah berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran selain tak ditanggapi serius, penyidik tersebut dianggap lambat menangani laporannya terkait kasus anak.
 
"Saya sudah melaporkan kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga hari ini (Senin kemarin, red) kasus ini seolah diam di tempat," ujar pengacara yang akrab disapa Ipung, di Denpasar, Senin (22/3).
 
Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD, dan memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun. Namun selama menjalani biduk rumah tangga tersebut sering terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bahkan APD kerap mendapat perlakuan kasar dan tindakan kekerasan dari suaminya yang dikatakan seorang residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan.
 
"Dia (APD, red) sering dipukul di bagian kepalanya dan di bibir, juga kerap didorong dan dibenturkan ke tembok jika terlibat cekcok atau terjadi perselisihan meski hanya masalah sepele. Sikap dan tindakan kasar itu sering dilakukan oleh suaminya (KAD, red)," kata Ipunk saat mendampingi APD.
 
Merasa tak tahan dan sering menderita lahir batin akibat perbuatan semena-mena yang dilakukan suaminya, maka APD pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak pernah dimintai keterangan juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka, padahal saat melapor APD sudah menunjukkan luka memar dan lebam di kepala juga di beberapa bagian anggota tubuhnya. "Kata penyidiknya, kalau mbak (APD, red) berdarah-darah baru pelaku akan kami tahan," tutur Ipung menirukan kata-kata salah seorang anggota polisi.yang menerima laporan tersebut.
 
Selain mengalami kekerasan fisik, selama 5 bulan terakhir (sejak akhir Oktober 2020 lalu) APD juga dilarang suaminya untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Hal ini pun lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar, namun karena tidak ditanggapi secara serius oleh aparat hukum itu, maka APD lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
 
"Saat itu, penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan APD, dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Saat itu, APD belum menjadi klien saya, namun saya pandu agar melaporkan kasus tersebut  ke Polda Bali," kata Ipung.
 
Di Polda Bali, laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP, namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini tidak ditindaklanjut oleh polisi. Lantaran laporannya tak digubris, Ipung lalu meminta pendapat kepada Ahli Hukum Adat Bali Prof Dr Wayan P. Windia, terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.
 
Prof Windia menjelaskan, jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya. "Artinya, anak akan menjadi anak dari seorang ibu yang melahirkannya, kecuali jika dinikahkan secara hukum atau Undang Undang Perkawinan," katanya, seraya menuturkan, pendapat Prof Windia tersebut juga dilampirkan dan dikirim ke Subdit RPK Polda Bali.
 
Ipung juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Propam Polda Bali, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dalam suratnya, Ipung menjelaskan secara detail tentang seorang ibu yang bukan narapidana tapi kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.
 
Ternyata surat Ipung tersebut direspon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali. Namun, bukannya mendapat titik terang, dalam pertemuan itu justru dijelaskan bahwa penyidik tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut dan beralibi jika KDK juga mendapat hak atas anaknya.
 
"Oke, bapaknya punya hak atas anaknya, lalu kenapa ibunya tidak bisa mendapatkan hak yang sama? Katanya semua punya hak, tapi kenapa ketika APD ingin ketemu pada saat hari ulang tahunnya yang pertama anaknya, polisi tidak bisa memfasilitasi?," tanya Ipung dengan nada geram.
 
Dalam kasus ini katanya, polisi semestinya memiliki kewenangan melakukan penanganan lebih lanjut, tapi justru seolah ingin "cuci tangan". Kini, Ipunk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak akan pernah ada lagi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
 
Ipung juga menyarankan agar penyidik yang ditempatkan di Subdit PPA Polda Bali, Unit PPA Polresta Denpasar adalah orang yang paham tentang Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Ribuan Warga Desa Adat Kapal Antusias Ikuti Tradisi Perang Tipat Bantal

balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Desa Adat Kapal Kabupaten Badung pada Senin (6/10) mengikuti ritual unik Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat. Tradisi yang melibatkan lempar-lemparan ketupat (tipat) dan bantal (jajanan) antar warga di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal melambangkan harmoni antara laki-laki (bantal) dan perempuan (tipat) ini digelar setiap tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan Event Bertaraf Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Gelaran Kuta Rock City Festival 2025 menjadi ajang reuni para tokoh legendaris surfing Kuta. Event yang digelar dari tanggal 3-5 Oktober 2025 ini sempat dikunjungi langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pad Minggu (5/10). Menurut bupati event Kuta Rock City Festival 2025 merupakan reuni para tokoh legendaris surfing Kuta, yang menjadi embrio perkembangan pariwisata di Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Aci Tabuh Rah Pengangon di Desa Adat Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri sekaligus mengikuti prosesi tradisi Aci Tabuh Rah Pengangon atau Siat Tipat Bantal yang digelar oleh Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, bertempat di Pura Desa dan Puseh Kapal, Senin (6/10).

Baca Selengkapnya icon click

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.