Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

Menhan
Bali Tribune / Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satgas PKH telah dan akan terus menyapu bersih praktik pertambangan ilegal, termasuk tambang nikel di wilayah Barat maupun Timur Indonesia. Langkah ini, menurutnya, merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius terhadap kebocoran kekayaan negara.

“Presiden sangat concern terhadap kebocoran kekayaan alam yang selama ini dinikmati segelintir kalangan. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan,” tegas Sjafrie saat memberikan pembekalan dalam Retret Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Pusat Kompetensi Bela Negara BPSDM Kementerian Pertahanan, Rumpin, Bogor, Sabtu (31/1/2026).

Dalam paparannya, Sjafrie secara terbuka menyinggung data yang menunjukkan bahwa kekayaan ekonomi nasional dikuasai oleh sekitar 10 pengusaha besar. Ironisnya, sebagian dari mereka menjalankan usaha dengan kedok legal, namun praktik di lapangan justru merugikan negara.

“Ada pengusaha yang tampil legal, tapi tindakannya ilegal. Ini ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi kita,” ujarnya.

Ia menyebut, praktik penyelundupan hasil tambang seperti timah, nikel, sawit, hingga batubara telah berlangsung lama, terutama sejak era reformasi. Permainan kotor tersebut ditengarai menyebabkan kebocoran keuangan negara hingga mencapai Rp 5.770 triliun.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, Sjafrie memastikan praktik semacam itu tidak lagi ditoleransi. Penertiban dilakukan melalui verifikasi menyeluruh, sanksi administratif, hingga penegakan hukum pidana bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.

Bela Negara Bukan hanya Tugas Militer

Kehadiran Menhan Sjafrie yang tiba menggunakan helikopter memberi semangat tersendiri bagi ratusan wartawan peserta retret yang berlangsung sejak 29 Januari hingga 1 Februari 2026. Di hadapan insan pers, ia menekankan bahwa bela negara bukan semata tugas TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk wartawan sebagai pilar demokrasi.

“Insan pers memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa, terutama di tengah ancaman ekonomi dan perang opini di era digital,” kata Sjafrie.

Ia mengapresiasi antusiasme peserta retret PWI yang dinilainya mencerminkan dedikasi dan disiplin tinggi. Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan modal penting dalam memperkuat pertahanan negara.

Sjafrie juga menyoroti pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial dan penjaga narasi nasionalisme. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut berani mengungkap praktik ilegal, penyimpangan birokrasi, serta ketimpangan ekonomi yang dikuasai segelintir kelompok.

“PWI harus menjadi penjuru dalam menghadapi perang opini. Karya jurnalistik yang tajam dan berintegritas adalah bagian dari bela negara,” tegasnya.

Selain isu domestik, Menhan turut memaparkan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia, termasuk keterlibatan dalam forum internasional dan komitmen kemanusiaan, salah satunya terkait dukungan terhadap Palestina.

Menutup sesi pembekalan, suasana formal berubah menjadi akrab. Sjafrie memilih makan siang bersama seluruh peserta tanpa sekat, menyapa dan menyalami wartawan satu per satu. Sikap terbuka dan rendah hati ini mendapat apresiasi luas dari peserta retret.

Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Kementerian Pertahanan dan insan pers dalam menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat.

“Waktunya kedaulatan rakyat kembali, melalui komunikasi nasional yang melibatkan pers sebagai garda depan,” pungkas Sjafrie.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.