Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Legislatif Setujui APBD 2025, Kedepankan Upaya Preventif Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Bali Tribune / PERSETUJUAN - Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menandatangani Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana tentang Ranperda APBD 2025.

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana tahun 2025 akhirnya ditetapkan. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Jembrana dilakukan melalui Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Jembrana Selasa (19/11). DPRD Jembrana pun memberikan sejumlah penekanan kepada pihak eksekutif.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana Selasa pagi mengesahkan penetapan Rancangan Perda (Ranperda) APBD TA 2025 menjadi Perda. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang memimpin sidang menyatakan Rapat Paripurna tersebut merupakan pembicaraan tahap kedua dengan agenda pengambilan keputusan. Penetapan APBD 2025 tersebut diawali dengan Laporan Badan Anggaran, “Laporan Badan Anggaran berisi tahapan pembahasan, tanggapan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Ranperda APBD tahun 2025,” ujarnya.

Dalam Laporan Badan Anggaran (Bangar)DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bangar, I Made Sabda dinyatakan Ranperda APBD TA 2025 ini merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025. “RKPD Semesta Berencana 2025 berfokus pada penguatan sektor strategis dan peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap mengedepankan upaya preventif dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut pada rancangan APBD TA 2025 Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp.1.129.893.435.155. Belanja daerah diproyeksikan Rp.1.169.893.435.155. “terdapat defisit sebesar Rp.40 M yang akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024,” jelasnya. SiLPA tahun lalu direncanakan Rp. 40 M. Penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp.5,4 M. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan pinjaman daerah Rp.5,4 M, ”Sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp.40 miliar,” paparnya.

Menurutnya jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi sudah diharmonisasi dalam rapat kerja. “Segala kesepakatan bersama dalam rapat kerja agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Bupati dan jajarannya serta senantiasa menjaga komitmen atas apa yang telah menjadi kesepakatan,” ujarnya. Penyesuaian belanja dalam rangka penyesuaian defisit diminta agar memperhatikan prioritas belanja dan pemenuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta TAPD diminta merasionalisasikan belanja hibah dan juga belanja bantuan sosial.

Setelah mendapatkan persetujuan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, akhirnya Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan Perda APBD Tahun 2025 ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana nomor 13 tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta serta Penandatanganan Berita Acara nomor 100.3.2/2723/HK/2024 nomor 170/1110/DPRD/2024 tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana.

wartawan
PAM
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.