Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Legislator Termuda, Putra Ketua Golkar Badung Juara Golkar di Pileg 2024 

Bali Tribune / Sika Adi Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Pileg 2024 berhasil meloloskan sejumlah politisi muda ke DPRD Badung untuk periode 2024-2029. Salah satu politisi termuda yang sukses tembus parlemen Badung dengan raihan suara tertinggi di partainya adalah I Putu Sika Adi Putra SH.

Pria kelahiran tahun 1998 ini berhasil meraup 7.158 suara. Ia maju dengan kendaraan Partai Golkar di Dapil Mengwi.

Lantas siapa sosok I Putu Sika Adi Putra?

Caleg peraih suara terbesar DPRD Badung dari Partai Golkar ini ternyata bukan caleg kaleng-kaleng. Sebab di balik keberhasilannya meraup 7.158 suara tak terlepas dari peran sang ayah yang tiada lain adalah Ketua DPD Partai Golkar Badung I Wayan Suyasa.

Selaku putra mahkota di Golkar Badung, Sika Adi Putra mendapat suport penuh dari ayahnya yang kini digadang-gadang sebagai Calon Bupati Badung di Pilkada 2024 lewat Partai Golkar.

Dalam berbagai simakrama dan temu massa, ia kerap didampingi dan diperkenalkan langsung oleh ayahnya.

Suyasa sendiri sudah tiga periode duduk di DPRD Badung dan kini menjabat Wakil Ketua DPRD Badung. Dengan pengalaman dan profil royal yang disematkan kepada politisi asal Penarungan ini tentu saja tidak menyulitkannya untuk memberikan limpahan suara kepada anaknya.

Suyasa sendiri kini tak maju ke legislatif lantaran mengaku fokus untuk tarung di Pilkada Badung.

Berkat raihan 7.158 suara itu, Sika Adi Putra tercatat berhasil menjadi juara internal partai Beringin. Ia berhasil mengalahkan perolehan suara petahana dan new comer caleg Golkar lainnya dengan torehan suara yang cukup jauh.

Golkar sendiri diketahui berhasil meraih 11 kursi dari 45 kursi yang tersedia di DPRD Badung periode 2024-2029.

Nah, sebagai juara Partai Golkar dengan suara terbanyak ditempati oleh Sika Adi Putra SH (7.158), kemudian disusul Sekretaris DPD Golkar Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra SH (6.462), I Nyoman Sudana SSos (4.797), I Wayan Sukses SE (4.708), dan I Gede Suraharja SH (4.496 suara).

Rangking perolehan suara berikutnya I Nyoman Karyana ST (4.474), I Made Suparta SE (4.138), IGN Shaskara SE MM (3.100),  I Made Tomy Martana SH (3.046), I Wayan Jobi Pargawa (2.659) dan I Nyoman Artawa (2.536). 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.