Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Legislator Termuda, Putra Ketua Golkar Badung Juara Golkar di Pileg 2024 

Bali Tribune / Sika Adi Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Pileg 2024 berhasil meloloskan sejumlah politisi muda ke DPRD Badung untuk periode 2024-2029. Salah satu politisi termuda yang sukses tembus parlemen Badung dengan raihan suara tertinggi di partainya adalah I Putu Sika Adi Putra SH.

Pria kelahiran tahun 1998 ini berhasil meraup 7.158 suara. Ia maju dengan kendaraan Partai Golkar di Dapil Mengwi.

Lantas siapa sosok I Putu Sika Adi Putra?

Caleg peraih suara terbesar DPRD Badung dari Partai Golkar ini ternyata bukan caleg kaleng-kaleng. Sebab di balik keberhasilannya meraup 7.158 suara tak terlepas dari peran sang ayah yang tiada lain adalah Ketua DPD Partai Golkar Badung I Wayan Suyasa.

Selaku putra mahkota di Golkar Badung, Sika Adi Putra mendapat suport penuh dari ayahnya yang kini digadang-gadang sebagai Calon Bupati Badung di Pilkada 2024 lewat Partai Golkar.

Dalam berbagai simakrama dan temu massa, ia kerap didampingi dan diperkenalkan langsung oleh ayahnya.

Suyasa sendiri sudah tiga periode duduk di DPRD Badung dan kini menjabat Wakil Ketua DPRD Badung. Dengan pengalaman dan profil royal yang disematkan kepada politisi asal Penarungan ini tentu saja tidak menyulitkannya untuk memberikan limpahan suara kepada anaknya.

Suyasa sendiri kini tak maju ke legislatif lantaran mengaku fokus untuk tarung di Pilkada Badung.

Berkat raihan 7.158 suara itu, Sika Adi Putra tercatat berhasil menjadi juara internal partai Beringin. Ia berhasil mengalahkan perolehan suara petahana dan new comer caleg Golkar lainnya dengan torehan suara yang cukup jauh.

Golkar sendiri diketahui berhasil meraih 11 kursi dari 45 kursi yang tersedia di DPRD Badung periode 2024-2029.

Nah, sebagai juara Partai Golkar dengan suara terbanyak ditempati oleh Sika Adi Putra SH (7.158), kemudian disusul Sekretaris DPD Golkar Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra SH (6.462), I Nyoman Sudana SSos (4.797), I Wayan Sukses SE (4.708), dan I Gede Suraharja SH (4.496 suara).

Rangking perolehan suara berikutnya I Nyoman Karyana ST (4.474), I Made Suparta SE (4.138), IGN Shaskara SE MM (3.100),  I Made Tomy Martana SH (3.046), I Wayan Jobi Pargawa (2.659) dan I Nyoman Artawa (2.536). 

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.