Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lengser dari Pimpinan Dewan, Jata Pakai Motor Buntut

Bali Tribune/Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar ngantor dengan motor buntut
balitribune.co.id | Gianyar - Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Jata, jadi pusat perhatian saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Gianyar, Senin (2/9). Ketika anggota DPRD Gianyar, rata-rata mengendarai mobil mewah, Jata justru ngantor dengan motor buntut. Padahal sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat ini ngantor dengan mobil mewah lengkap dengan sopirnya.
 
Saat dicegat awak media di pintu belakang Kantor DPRD Gianyar, Jata mengaku sudah biasa ngantor dengan mengendarai motor. Hanya saja, saat menjabat wakil ketua, dirinya mendapat fasilitas mobil dan sopir. " Ini buka pencitraan, saya memang lebih suka mengendarai motor. Dari rumah cuma satu menit, lagian parkir di Kantor DPRD sangat terbatas, " ungkapnya.
 
Jata pun membantah, jika bermotor itu bukan bentuk protesnya setelah tidak lagi ditunjuk partai sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar. Sebagai kader senior Partai Demokrat , dirinya mengaku sangat paham dengan aturan partai. Jadi dirinya tidak akan melanggar aturan partai. Buktinya , saat penetapan hingga pelantikan pimpinan dewan dirinya mewajibkan diri hadir. "Saya tidak akan melanggar aturan partai karena saya tau konskuensinya, yakni dipecat. Saya tidak ingin dipecat, " ujarnya lantang. 
 
Meski tidak membangkang, I Ketut Jata pun tetap menyayangkan keputusan DPP Partai Demokrat tentang penunjukan posisi Wakil Ketua DPRD Gianyar. Karena dari Juklak/Juknis semua dipenuhi. Baik dari segi senioritas, suara terbanyak, pengalaman jabatan hingga pengabdian mengawal Demokrat. " Juklak yang dibuat DPP justru dilanggar oleh DPP sendiri.  Terlebih lagi juga selama ini saya tidak pernah diajak komonikasi baik oleh DPC dan DPD.," pungkasnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.