Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lidartawan Terpilih Sebagai Ketua KPU Bali

Lima Komisioner KPU Provinsi Bali foto bersama usai pelantikan di Jakarta.

BALI TRIBUNE - Lima Komisioner KPU Provinsi Bali Periode 2018-2023 dilantik di Jakarta, Senin (24/9). Kelimanya adalah Anak Agung Gde Raka Nakula, I Dewa Agung Gde Lidartawan, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini. Setelah pelantikan, mereka langsung menggelar rapat untuk memilih ketua KPU Provinsi Bali. I Dewa Agung Gde Lidartawan terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Bali untuk lima tahun ke depan. Lidartawan sebelumnya adalah Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode. "Sesuai petunjuk dan arahan KPU RI, kita diminta segera menunjuk seorang ketua dan pembagian divisi setelah pelantikan. Kita sepakat menunjuk Pak Lidartawan sebagai Ketua KPU Bali," papar Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, melalui sambungan telepon, usai pemilihan ketua tersebut. Ia mengungkapkan, proses pemilihan Ketua KPU Provinsi Bali berlangsung alot. Sebab semua komisioner berkeinginan untuk memimpin KPU Provinsi Bali. Namun, mereka menghindari mekanisme pemilihan melalui voting. Melalui proses musyawarah mufakat, mereka akhirnya sepakat mempercayakan Lidartawan sebagai Ketua KPU Provinsi Bali. "Proses berjalan alot tapi kita berlima bersepakat (Lidartawan jadi Ketua KPU Bali). Semua berpeluang menjadi ketua dan kami ingin penunjukan ketua melalui proses musyawarah mufakat, tidak dengan mekanisme votting," ujar John Darmawan, yang sebelumnya Ketua KPU Kota Denpasar. Adapun Divisi Sosialisasi dipercayakan kepada John Darmawan. Untuk Divisi Keuangan, Umum dan Perencanaaan dipercayakan kepada Anak Agung Gde Raka Nakula. I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya memimpin Divisi Hukum, dan Luh Putu Sri Widiastini dipercayakan memimpin Divisi Logistik dan Teknis.

wartawan
San Edison
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.