Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Loncat ke Golkar, Wayan Dikep Tetap Anggota Dewan

I Nengah Sumardi

BALI TRIBUNE - Setelah sempat menjadi pergunjingan di kalangan anggota DPRD Karangasem, soal status Wayan Dikep anggota DPRD Karangasem yang loncat partai dari PKPI ke Partai Golkar akhirnya clear. Itu setelah Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi berangkat ke Jakarta guna melakukan konsultasi dengan KPU Pusat. Lantas bagaimana hasilnya? Kepada wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Nengah Sumardi menjelaskan, berdasarkan PKPU bahwa oknum anggota dewan yang loncat pagar sepanjang tidak dipermasalahkan oleh partai pengusungnya maka yang bersangkutan masih tetap menjadi anggota dewan dan mendapatkankan haknya sebagai anggota dewan. “Karena dasar lembaga itu memproses adalah usulan partai pengusung. Kalau partainya tidak mempermasalahkan ya tidak masalah! Karena aturan di PKPU menyatakan seperti itu, kalau memang tidak ada sodoran dari partai pengusung pertama ya tidak masalah,” tegas Sumardi. Nah lantas bagaimana tentang haknya sebagai anggota DPRD? Dia berhak gak mendapatkan haknya sebagai anggota dewan? Ditegaskannya karena yang dibayarkan oleh lembaga dewan adalah jabatannya, dan tidak ada hubungannya dengan dari fraksi mana yang bersangkutan. “Karena hak itu berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota dewan. Kita asumsinya kan membayarkan atas jabatannya. Nah sementara sampai saat ini belum ada usulan PAW dari partai pengusungnya. Jadi saya rasa ini sudah clear!” tandasnya. Memang diakuinya yang bersangkutan sendiri sudah mengundurkan diri dari partai pengusungnya yakni PKPI dan mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) ke KPU menggunakan kendaraan  Partai Golkar, itupun tidak masalah dan yang bersangkutan tetap menjadi anggota dewan sepanjang tidak ada usulan PAW dari partai pengusungnya yakni PKPI kelembaga dewan. “Saya menyampaikan ini atas dasar analisa yang rasional. Nah itulah yang perlu diketahui agar tidak menjadi polemik diinternal kami di lembaga dewan. Sehingga nantinya jika ada salah satu anggota DPRD yang pindah partai, semasa induk pertai pengusungnya tidak mempermasalahkannya ya yang bersangkutan tetap menjadi anggota dewan. Karena yang dibayarkan oleh sekretariat DPRD adalah jabatannya sebagai anggota DPRD bukan sebagai anggota partai,” lugasnya. Lantas bagaimana posisinya di fraksi? Ditegakannya tidak ikut difraksi pun yang bersangkutan tidak masalah, karena yang dibayarkan oleh Sekretariat adalah jabatannya bukan posisinya di fraksi. “Justru kalau tidak dibayarkan haknya malah salah nantinya dan itu bisa digugat karena yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota dewan pertanggal sekian sampai sekian,” imbuhnya. Kecuali ada usulan penggantian dari partai pengusung sebelumnya. Namun juga ada batasan PAW itu sendiri yakni 6 bulan sebelum masa akhir jabatan itu tidak boleh di PAW.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.