Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

foto bersama
Bali Tribune / PELAPOR - Keluarga besar pelapor foto bersama usai mengikuti siding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana. Bahwa diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat mengaburkan sifat melawan hukum sehingga terdakwa I Made Dharma, SH dimintakan pertanggungjawaban pidana. Alasan hal yang memberatkan terdakwa saat memberikan keterangan tidak mengakui perbuatannya dan tidak memgakui perbuatannya," ujar JPU, Edi.

Sebelum JPU membacakan tuntutannya, pada 5 Juni 2025 telah didengar kesaksian saksi fakta I Wayan Kardiyasa Lurah Jimbaran, IGN Anom Bali Putra Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran, Ni Wayan Kertiasih staf Kelurahan Jimbaran , I Made Tarip Widarta sebagai pelapor memberi kesaksian tentang surat keterangan 470/101/Pem tanggal 4 agustus 2022 barang bukti yang diduga kuat palsu milik terdakwa Made Dharma.

Bukti-bukti yang disampaikan, yaitu tidak terdapat nomor register umum no 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 pada buku Reg. umum kelurahan Jimbaran untuk surat keterangan  bukti kepemilikan tanah atas permohonan Made Dharma, nomor register umum 470/101/Pem adalah nomor reg umum atas nama Nyoman Warka untuk penyumpahan Advokat tanggal 8 April 2022, isi dari surat keterangan 470/101/Pem tidak benat jika dibandingkan dengan point 16 gugatan Made Dharma perkara No 50/PDT.G/2023, nomor NIP Lurah Jimbaran dalam surat Keterangan 407/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 tersebut berbeda dengan nomor NIP Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa. Selain itu, terdakwa I Made Dharma tidak pernah mengajukan surat permohonan atas SK tersebut kepada Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran karena syarat untuk permohonan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa berupa bukti sertifikat hak milik atas nama pemohon beserta bukti pembayaran pajak atas nama pemohon yang kesemuanya merupakan tanah objek sengketa  atas nama pelapor I Made Tarip Widarta dan kawan kawan, bahwa Kantor Kelurahan Jimbaran tidak ada mengeluarkan surat dengan kode nomor 470  (register umum)  pada tanggal 4 Agustus 2022 tersebut. 

"Oleh karena itu, terdakwa I Made Dharma membuat Surat keterangan 470/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 di luar Kantor Kelurahan Jimbaran," kata Penasehat Hukum Made Tarip Widarta, dari kantor hukum H2H Law Office, Fitraman Hardyansah, SH.

Sementara sidang Perkara Pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tanggal 24 Juni 2025 dengan terdakwa Ni Nyoman Reja (93) beserta 16 orang terdakwa lainnya diduga ingin menguasai tanah seluas 13 hektar yaitu I Made Dharma SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61), JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli. 

Saksi ahli hukum Agraria dan Perundang- undangan Prof Dr Aslan Noor SH, MH, CN dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan, bahwa bukti Pipil atas nama I Riyeg (alm) adalah bukti I Riyeg sebagai pemilik asal (pemilik tanah yang sejatinya) penerbitan Pipil dengan atas nama I Riyeg/I Wayan Riyeg (alm) atau I Wayan Sadra alias Bongkot sudah melalui proses verbal atau inventarisasi klasering I Riyeg (alm) pada saat itu telah melengkapi syarat-syarat administrasi dan bukti kepemilikan sebagai dasar perolehan hak atas tanah yang dimohon dan telah lengkap seperti apa yang diminta oleh pegawai Landrente sesuai Ordonansi Jawa, Bali, Madura dan Lombok Stbld No. 117/1872. Karena di Indonesia mulai dari jaman penjajahan Belanda tentang penerbitan Pipil sudah diatur dalam “Agraris Wet” dan dalam Ordonantie (UU) dengan Staatblad (PP) dari Landrente 1516 s/d 1907. Setelah itu berdirinya Kadaster sehingga adanya domien verklaring (1870) dan dengan terbitnya Staatblad No. 117/1872 yang berlaku untuk Jawa, Bali, Madur, Lombok dan Sulawesi semua administrasi tentang pemilik tanah dengan bukti Pipil yang ada di wilayah Jimbaran telah terdaftar di Kantor Landrente dan juga penerbitan Pipil tersebut untuk keperluan pajak bumi yang bersifat Fiscal Kadaster. Dedangkan yang dimaksudkan dengan Pipil sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran tanah di Bali dan Lombok (Stbld No. 117/1872) adalah untuk memberikan kepastian hukum disebut dengan Rechtskadaster. Sehingga kesimpulan atas tidak adanya catatan “kawin nyentana” dalam Pipil atas nama I Riyeg (alm) yang kata pihak terdakwa telah terjadi sekitar tahun 1895 membuktikan bahwa perkawinan nyentana versi terdakwa tersebut diduga bohong. Karena sesuai ordonansi 1872 Stbld No. 117 tersebut kalimat kawin nyentana wajib harus tercatat dan terdaftar dalam Kikitir atau Pipil tersebut yang harus ada hubungan darah (Purusa) dan jika benar ada perkawinan nyentana maka tidak mungkin Pipil atas tanah obyek sengketa tersebut masih atas nama I Riyeg (alm) yang katanya sudah kawin nyentana sejak tahun 1895. Sedangkan Pipil atas nama I Riyeg (alm) terbit tahun 1957, setelah perkawinan nyentana antara I Riyeg (alm) dengan Ni Wayan Rumpeng (alm) telah berlangsung selama 60 tahun kenapa masih atas nama I Riyeg (alm) seharusnya kalau benar Nyentana sejak tahun 1895 semua warisan atas nama I Riyeg (alm) sudah harus atas nama leluhur pihak yerdakwa, yaitu Wayan Selungkih, Wayan Teteng, Made Griyeng, Nyoman Wirak dan Ketut Rangkang dan tercatat atau dicatat oleh petugas Pipil (Classtering/Dinas Rechtfiscal zaman Belanda tersebut). Nama - nama ini ternyata tidak ditemukan dan tidak terdaftar dalam Pipil karena memang bukan mereka (pihak terdakwa) sebagai pemilik asal tetapi atas nama I Riyeg (alm). "Karena sudah Given (kepemilikan yang penuh) atau melalui proses verbal. Semua Pipil atas nama I Riyeg (alm) dipastikan adalah sebagai pemilik asal," katanya ditemui Bali Tribune di luar persidangan. 

Sementara saksi ahli hukum pidana, Prof Dr Nandang Sambas, SH, MH menjelaskan, dalam Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Lebih spesifik, Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal. Pelaku pemalsuan surat diancam hukuman pidana. 

"Yang dilarang membuat surat palsu. Yang seharusnya tidak ada atau mengada - ada. Sehingga tidak perlu ada pembanding atau Lab Forensik cukup dilihat dari bukti surat petunjuk yang lain. Sedangkan memalsukan surat, yaitu membuat surat yang tidak sesuai dengan asli atau keterangan. Misalnya, cap suratnya warna merah lalu diganti dengan warna hijau atau tanda tangannya. Ini baru ada perlu pembandingnya, misalnya sama tidak dengan tanda tangannya si A. Dan perkaranya sampai masuk ke persidangan, berarti sudah lengkap atau (P - 21) dengan minimal dua alat bukti. Nanti hakim yang memutuskan dengan berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinan Hakim," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini.

Sedangkan saksi ahli terakhir dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Dr I Ketut Sudantra, SH, MH. Ahli hukum Adat Bali ini mengatakan, bahwa jika seorang perempuan mempunyai saudara laki - laki, maka tidak boleh melakukan perkawinan nyentana. Dan seorang nyentana (I Riyeg), tidak boleh mempunyai isteri lebih dari satu padahal faktanya isteri I Riyeg ada tiga orang sehingga tidak mungkin I Riyeg yang berstatus pradana (perempuan) kawin lagi dengan dua orang pradana ," katanya.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.