Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

bebas
Bali Tribune / Made Dharma bersama Tim Kuasa Hukumnya setelah bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim.

Terdakwa hadir dalam sidang didampingi tim penasihat hukumnya ‘Semeton Dharma’ terdiri dari Warsa T Bhuwana, Semuel Hanok Jusuf Uruilal, Vinsesius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri. 

Para penasehat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. 

"Klien kita di kriminaliaasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah obyektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel H Uruilal usai sidang. 

Untuk diketahui, Dharma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta dkk. Namun hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu. Tentu atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertandatangan serta distempel. Ia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.

Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register surat keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tandatangan yang dipermasalahkan. 

"Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas hakim.

Atas dasar itu, dakwaan alternatif pertama dan kedua dinyatakan tidak terbukti. Permohonan jaksa untuk mengesampingkan pledoi penasihat hukum juga ditolak hakim karena fakta persidangan justru mendukung pembelaan terdakwa. Barang bukti pun dikembalikan kepada para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dharma yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 A, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sementara itu, perkara lain terkait tanah keluarganya, yang berkasnya mencantumkan nama Nenek Reja bersama 17 terdakwa lainnya, masih berlangsung di PN Denpasar pada tahap pembuktian.

wartawan
RAY
Category

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Hilang

balitribune.co.id | Semarapura - Puluhan meter kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ombak Tinggi, Satpolairud Polres Gianyar Imbau Warga Jaga Keselamatan

balitribune.co.id | Gianyar - Pantai diwilayah Kabupaten Gianyar pantainya sangat curam dan ombaknya keras serta tidak bersahabat. Pantai selatan Kabupaten Gianyar ini sering makan korban jiwa tenggelam karena mandi. Guna menekan dan menghindari korban jiwa, personil Satpolairud Polres Gianyar rutin melakukan patroli wilayah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.