Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maha Semaya Warga Pande Dukung Kepemimpinan Gubernur Wayan Koster

Bali Tribune / PESAMUHAN - Gubernur Bali Wayan Koster membuka secara resmi Pesamuhan Agung VI dan Paruman Sulinggih IV Maha Semaya Warga Pande (MSWP) Provinsi Bali/Pusat, Minggu (24/4) di Neka Art Museum, Ubud, Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarGubernur Bali Wayan Koster membuka secara resmi Pesamuhan Agung VI dan Paruman Sulinggih IV Maha Semaya Warga Pande (MSWP) Provinsi Bali/Pusat, Minggu (24/4)  di Neka Art Museum, Ubud, Gianyar.

Pesamuhan Agung yang bertema ‘Melarapan antuk Pesamuhan Agung VI MSWP Provinsi Bali/Pusat Tahun 2022, Mulat Sarira Raket Masemeton Nuut Bhisama, Kedasarin antuk Dharma, Satya lan Kawicaksanan’ ini turut juga dihadiri oleh Sulinggih, Perwakilan DPRD Bali, Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Penglingsir Puri Ubud, Penglingsir Puri Peliatan, Manggala MSWP Provinsi Bali/Pusat, Putu Kompyang Wisastra Pande, dan Suteja Neka. 

Manggala MSWP Provinsi Bali/Pusat Putu Kompyang Wisastra Pande bersama Ketua Panitia Pesamuhan Agung MSWP VI I Nengah Merta dengan kompak menyampaikan dukungannya terhadap kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster karena telah berkontribusi terhadap pembangunan di Pulau Dewata melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Sebanyak 1.000 peserta warga pande menghadiri pesamuhan Agung MSWP VI dan diikuti secara daring dengan mengagendakan pembentukan Paruman Sulinggih, Pinandita, Pasikian Yowana Paramartha Pande, Pasikian Pecalang, Pasikian Angga Griya dan Pasikian Warga Istri. 

Gubernur Bali Wayan Koster yang mengawali kehadirannya di Pesamuhan Agung VI dan Paruman Sulinggih IV MSWP Provinsi Bali/Pusat secara resmi melakukan penempaan besi di tempat Perapen yang disambut antusias oleh Warga Pande sekaligus menyampaikan terimakasih kepada Maha Semaya Warga Pande yang telah memberikan undangan di acara yang sangat penting bagi Warga Pande di Provinsi Bali. 

Gubernur mengungkapkan rasa bahagia-nya, karena Maha Semaya Warga Pande sangat mengagungkan warisan leluhurnya yang berpedoman pada Bhisama Pande dengan memiliki pesan untuk selalu ingat atau eling kepada Ida Bhatara Kawitan. 

“Ini pesan yang sangat dalam dan mulia isi-nya. Untuk itu Kita sebagai keturunannya harus wajib melaksanakan Bhisama tersebut dengan sebaik-baiknya, setulus tulusnya dan selurus-lurusnya,” ujar Koster.

Pencetus Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini, lebih lanjut mengajak Warga Pande untuk bersama – sama menjaga dan melestarikan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali secara berkelanjutan.

“Jadi Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali merupakan satu – satunya kekayaan yang Kita miliki, Kita banggakan sebagai warisan adi luhung leluhur Bali yang harus Kita jaga. Karena akibat budaya Bali, Pulau ini menjadi daya tarik wisatawan domestik dan internasional,” jelas Koster seraya mengajak Warga Pande untuk senantiasa menggunakan Aksara Bali, Busana Bali, Beras Bali, Arak Bali, Garam hingga memanfaatkan produk lokal Bali lainnya. 

Oleh karena itu, Kita semua di Bali harus kompak, guyub, solid melalui pasemetonan Maha Semaya Warga Pande dan pasemetonan yang lainnya ada di Bali untuk menjaga Pulau Bali secara loyalitas, sekuat – kuatnya serta penuh tanggung jawab tanpa meninggalkan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali dengan melaksanakan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Niskala dan Sakala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

wartawan
RED
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.