Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Majelis Kebudayaan Bali Tak Sama Dengan Majelis Desa Adat

Bali Tribune / SIDANG - Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama (tengah) saat sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (13/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Majelis Kebudayaan Bali (MKB) secara kelembagaan tidak sama dengan Majelis Desa Adat (MDA). Koster melontarkan hal itu saat menyampaikan 'Tanggapan Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, serta Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan' dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Jumat (13/3). 

"Majelis Kebudayaan Bali dalam Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali secara kelembagaan tidak sama dengan keberadaan Majelis Desa Adat," kata Koster. 

Koster mengatakan hal ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali sebelumnya, yang mengesankan adanya pemahaman bahwa Majelis Kebudayaan Bali sama dengan Majelis Desa Adat. Dikatakan, Majelis Desa Adat dinormakan sebagai Persatuan Desa Adat, yang berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran dan keputusan bidang adat, tradisi, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat. 

Adapun Majelis Kebudayaan Bali, demikian Koster, untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga - lembaga bidang kebudayaan. Seperti Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Himusba, Listibya. 

"Majelis Kebudayaan Bali antara lain melakukan standardisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan," urai Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. 

Selanjutnya terkait standardisasi, sebagaimana disampaikan Fraksi NasDem - PSI - Hanura DPRD Provinsi Bali, agar dilakukan hati - hati, Koster sependapat. Begitu juga terkait adanya kebijakan dalam hal - hal tertentu manakala menyangkut seniman yang sudah mumpuni, Koster juga setuju. 

"Standardisasi diarahkan pada sistem tata kelola kelembagaan seni, yakni mengenai standardisasi tata kelola sekaa, sanggar, atau yayasan seni," ujar politikus PDI Perjuangan asal Sembiran, Buleleng itu. 

Soal ini juga disampaikan Koster, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yakni menggarisbawahi perlunya mengembangkan, memelihara, menguatkan, melindungi, membina dan melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal yang diwarisi turun temurun, yang berwujud skala - niskala. Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi Gubernur Bali yang telah mengakomodir seni modern dalam Festival Seni Bali Jani secara berkelanjutan. 

"Seniman di Bali agar diberdayakan untuk mendapatkan manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni (seniman), di mana mereka sering mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen berkesenian yang digunakan, wajib memakai alat transportasi yang layak. Soal ini saya sependapat," tutur Koster. 

Pada kesempatan tersebut, Koster juga menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali, yang meminta penjelasan apakah maksud dan tujuan pembuatan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali mengikuti semangat Omnibus Law yang sedang hangat dilakukan pemerintah pusat. Sebab sebelumnya sudah ada Perda sejenis, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

Koster menegaskan, penyusunan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali tidak mengikuti semangat Omnibus Law. Adapun Perda yang sudah ada, menurut dia, tidak bertentangan. Justru yang ada menguatkan serta mendukung Ranperda yang sedang dibahas. 

Terhadap Fraksi Golkar yang minta penjelasan seputar Bab III Pasal 7 terkait ruang lingkup objek penguatan dan pemajuan kebudayaan belum mencantumkan atraksi budaya, seperti tabuh rah, Koster mengatakan, atraksi budaya tidak dimasukkan sebagai objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Sebab atraksi budaya merupakan bagian dari kegiatan kebudayaan. 

"Setiap satuan objek penguatan dan pemajuan kebudayaan dapat dipagelarkan, dipertunjukan, atau dipamerkan dalam kerangka atraksi budaya," urai Koster. 

Terkait bahasa, aksara dan sastra Bali yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, Koster menyebut akan melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Demikian halnya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

"Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya tetap berlaku, karena keduanya mengatur hal spesifik dan khusus. Sehingga keberadaan kedua Perda tersebut melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali," pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.