Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Majelis Kebudayaan Bali Tak Sama Dengan Majelis Desa Adat

Bali Tribune / SIDANG - Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama (tengah) saat sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (13/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Majelis Kebudayaan Bali (MKB) secara kelembagaan tidak sama dengan Majelis Desa Adat (MDA). Koster melontarkan hal itu saat menyampaikan 'Tanggapan Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, serta Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan' dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Jumat (13/3). 

"Majelis Kebudayaan Bali dalam Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali secara kelembagaan tidak sama dengan keberadaan Majelis Desa Adat," kata Koster. 

Koster mengatakan hal ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali sebelumnya, yang mengesankan adanya pemahaman bahwa Majelis Kebudayaan Bali sama dengan Majelis Desa Adat. Dikatakan, Majelis Desa Adat dinormakan sebagai Persatuan Desa Adat, yang berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran dan keputusan bidang adat, tradisi, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat. 

Adapun Majelis Kebudayaan Bali, demikian Koster, untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga - lembaga bidang kebudayaan. Seperti Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Himusba, Listibya. 

"Majelis Kebudayaan Bali antara lain melakukan standardisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan," urai Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. 

Selanjutnya terkait standardisasi, sebagaimana disampaikan Fraksi NasDem - PSI - Hanura DPRD Provinsi Bali, agar dilakukan hati - hati, Koster sependapat. Begitu juga terkait adanya kebijakan dalam hal - hal tertentu manakala menyangkut seniman yang sudah mumpuni, Koster juga setuju. 

"Standardisasi diarahkan pada sistem tata kelola kelembagaan seni, yakni mengenai standardisasi tata kelola sekaa, sanggar, atau yayasan seni," ujar politikus PDI Perjuangan asal Sembiran, Buleleng itu. 

Soal ini juga disampaikan Koster, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yakni menggarisbawahi perlunya mengembangkan, memelihara, menguatkan, melindungi, membina dan melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal yang diwarisi turun temurun, yang berwujud skala - niskala. Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi Gubernur Bali yang telah mengakomodir seni modern dalam Festival Seni Bali Jani secara berkelanjutan. 

"Seniman di Bali agar diberdayakan untuk mendapatkan manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni (seniman), di mana mereka sering mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen berkesenian yang digunakan, wajib memakai alat transportasi yang layak. Soal ini saya sependapat," tutur Koster. 

Pada kesempatan tersebut, Koster juga menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali, yang meminta penjelasan apakah maksud dan tujuan pembuatan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali mengikuti semangat Omnibus Law yang sedang hangat dilakukan pemerintah pusat. Sebab sebelumnya sudah ada Perda sejenis, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

Koster menegaskan, penyusunan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali tidak mengikuti semangat Omnibus Law. Adapun Perda yang sudah ada, menurut dia, tidak bertentangan. Justru yang ada menguatkan serta mendukung Ranperda yang sedang dibahas. 

Terhadap Fraksi Golkar yang minta penjelasan seputar Bab III Pasal 7 terkait ruang lingkup objek penguatan dan pemajuan kebudayaan belum mencantumkan atraksi budaya, seperti tabuh rah, Koster mengatakan, atraksi budaya tidak dimasukkan sebagai objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Sebab atraksi budaya merupakan bagian dari kegiatan kebudayaan. 

"Setiap satuan objek penguatan dan pemajuan kebudayaan dapat dipagelarkan, dipertunjukan, atau dipamerkan dalam kerangka atraksi budaya," urai Koster. 

Terkait bahasa, aksara dan sastra Bali yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, Koster menyebut akan melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Demikian halnya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

"Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya tetap berlaku, karena keduanya mengatur hal spesifik dan khusus. Sehingga keberadaan kedua Perda tersebut melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali," pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali Naik 0,61 Persen pada Agustus 2026, Dipicu Peak Season Pariwisata

balitribune.co.id I Denpasar - Laju inflasi Provinsi Bali kembali meningkat pada Agustus 2026 setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi. Meningkatnya aktivitas pariwisata pada periode puncak kunjungan wisatawan, disertai tingginya permintaan sejumlah bahan pangan dan jasa, menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.