Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Majelis Kebudayaan Bali Tak Sama Dengan Majelis Desa Adat

Bali Tribune / SIDANG - Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama (tengah) saat sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (13/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Majelis Kebudayaan Bali (MKB) secara kelembagaan tidak sama dengan Majelis Desa Adat (MDA). Koster melontarkan hal itu saat menyampaikan 'Tanggapan Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, serta Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan' dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Jumat (13/3). 

"Majelis Kebudayaan Bali dalam Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali secara kelembagaan tidak sama dengan keberadaan Majelis Desa Adat," kata Koster. 

Koster mengatakan hal ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali sebelumnya, yang mengesankan adanya pemahaman bahwa Majelis Kebudayaan Bali sama dengan Majelis Desa Adat. Dikatakan, Majelis Desa Adat dinormakan sebagai Persatuan Desa Adat, yang berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran dan keputusan bidang adat, tradisi, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat. 

Adapun Majelis Kebudayaan Bali, demikian Koster, untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga - lembaga bidang kebudayaan. Seperti Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Himusba, Listibya. 

"Majelis Kebudayaan Bali antara lain melakukan standardisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan dan turut serta melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan," urai Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. 

Selanjutnya terkait standardisasi, sebagaimana disampaikan Fraksi NasDem - PSI - Hanura DPRD Provinsi Bali, agar dilakukan hati - hati, Koster sependapat. Begitu juga terkait adanya kebijakan dalam hal - hal tertentu manakala menyangkut seniman yang sudah mumpuni, Koster juga setuju. 

"Standardisasi diarahkan pada sistem tata kelola kelembagaan seni, yakni mengenai standardisasi tata kelola sekaa, sanggar, atau yayasan seni," ujar politikus PDI Perjuangan asal Sembiran, Buleleng itu. 

Soal ini juga disampaikan Koster, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yakni menggarisbawahi perlunya mengembangkan, memelihara, menguatkan, melindungi, membina dan melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal yang diwarisi turun temurun, yang berwujud skala - niskala. Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi Gubernur Bali yang telah mengakomodir seni modern dalam Festival Seni Bali Jani secara berkelanjutan. 

"Seniman di Bali agar diberdayakan untuk mendapatkan manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni (seniman), di mana mereka sering mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen berkesenian yang digunakan, wajib memakai alat transportasi yang layak. Soal ini saya sependapat," tutur Koster. 

Pada kesempatan tersebut, Koster juga menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali, yang meminta penjelasan apakah maksud dan tujuan pembuatan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali mengikuti semangat Omnibus Law yang sedang hangat dilakukan pemerintah pusat. Sebab sebelumnya sudah ada Perda sejenis, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

Koster menegaskan, penyusunan Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali tidak mengikuti semangat Omnibus Law. Adapun Perda yang sudah ada, menurut dia, tidak bertentangan. Justru yang ada menguatkan serta mendukung Ranperda yang sedang dibahas. 

Terhadap Fraksi Golkar yang minta penjelasan seputar Bab III Pasal 7 terkait ruang lingkup objek penguatan dan pemajuan kebudayaan belum mencantumkan atraksi budaya, seperti tabuh rah, Koster mengatakan, atraksi budaya tidak dimasukkan sebagai objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Sebab atraksi budaya merupakan bagian dari kegiatan kebudayaan. 

"Setiap satuan objek penguatan dan pemajuan kebudayaan dapat dipagelarkan, dipertunjukan, atau dipamerkan dalam kerangka atraksi budaya," urai Koster. 

Terkait bahasa, aksara dan sastra Bali yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018, Koster menyebut akan melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Demikian halnya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya. 

"Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Atraksi Budaya tetap berlaku, karena keduanya mengatur hal spesifik dan khusus. Sehingga keberadaan kedua Perda tersebut melengkapi Ranperda Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali," pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.