Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maju di Pilkada, Made Subrata Tunggu Instruksi Partai

Bali Tribune / I Made Subrata

balitribune.co.id | Bangli - Sosok Made Subrata sempat menghiasi dunia perpolitikan di Bangli. Pasalnya pria asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini pernah mencalonkan diri sebagai Bupati lewat partai koalisi (Golkar-NasDem) pada Pilkada Bangli 2020. Namun Made Subrata yang kala itu berpasangan dengan Ngakan Kutha Parwata gagal meraih kemenangan setelah kalah suara dari pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar yang diusung partai kolaisi (PDI-P, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PKPI)

Sementara untuk PIlkada Bangli 2024, Made Subrata mengaku belum berani mengambil sikap, karena pihaknya masih menunggu instruksi partai. “Biarkan seperti air mengalir, karena keputusan finalnya ada di DPP Partai Golkar, tentu penetapan calon yang diusung sudah melalui pertimbangan yang matang,” ujarnya, Selasa (14/5)

Kata mantan Perbekel Bunutin ini, sebagai kader pihaknya akan patuh dan loyal terhadap putusan partai. Artinya jika dirinya ditunjuk maju sebagai calon baik itu kapasitasnya sebagai Bupati atau Wakil Bupati akan siap menjalankan amanah partai.

“Begitu juga sebaliknya jika dirinya tidak dicalonkan, kami siap bekerjasama dengan calon yang direkomendasi oleh partai dan apa yang kami lakukan adalah demi kebesaran partai Golkar di Bangli,” tegas adik dari mantan Bupati Bangli, I Made Gianyar ini.

Disinggung terkait ada beberapa nama yang telah mendaftar sebagi calon lewat partai Golkar, Made Subrata mengatakan, Partai Golkar adalah partai terbuka dan memberikan ruang kepada warga masyarakat untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Bangli. Bahkan sudah ada beberapa nama yang menyerahkan surat permohonan dan pernyataan mengikuti segala persyaratan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati lewat Partai Golkar. Nama-nama dimaksud yakni, Pengurus DPP Partai Demokrat Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto, Sekertaris Daerah (Sekda) Bangli, Ida Bagus Giri Putra dan Gede Mangun.

Khusus untuk dua nama yakni Ida Bagus Giri Putra dan Gede Mangun, kata Made Subrata memang sudah dikenal sejak lama dan intens menjalin komunikasi.

Lantas arah koalisi Golkar untuk dapat mengusung calon, Made Subrata tidak memungkiri jika berkaca dari hasil Pileg kemarin yang hanya meraih 5 kursi maka Golkar Bangli belum bisa mengusung calon secara mandiri dan perlu membangun koalisi dengan parpol peraih kursi di DPRD Bangli.

”Konteks membangun koalisi nanti tentu lewat komuikasi antar para petinggi parpol,” ujar Made Subrata.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.