Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

Ida Bagus Gede Putra Manuaba
Bali Tribune / Ida Bagus Gede Putra Manuaba

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah. Namun, anehnya pascadilakukan groundbreaking sampai saat ini proyek tersebut mangkrak dan tak berkabar.

Mangkraknya proyek LRT ini pun menjadi sorotan Fraksi Gerindra DPRD Badung. Dalam  pemandangan umum fraksinya yang dibacakan pada rapat paripurna dewan, Selasa (8/7), Gerindra Badung secara khusus mempertanyakan kelanjutan LRT tersebut.

"Terkait rencana pembangunan Light Rail Transit (LRT) dibawah tanah dari Bandara menuju Central Parkir Kuta yang sudah groundbreaking pada tanggal 4 September 2024 sepertinya terlihat mangkrak," ungkap Ida Bagus Gede Putra Manuaba membacakan pemandangan umum fraksinya.

Menurut Sekretris Fraksi Gerindra ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus berkoordinasi dengan gubernur Bali dan pihak terkait untuk memastikan kelanjutan proyek LRT ini.

"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah atasan dan pihak yang terkait," kata Putra Manuaba.

Sekedar mengingatkan pembangunan LRT di Bali khususnya dari Bandara menuju Central Parkir Kuta sempat digembar gemborkan segera dibangun.

Bahkan proyek Light Rail Transit (LRT) Bali sudah dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pada hari Rabh 4 September 2024 di Central Parkir Kuta.

Kala itu proyek LRT ini akan dibangun di bawah tanah dengan kedalaman 30 meter, dan tahap pertama akan fokus pada rute Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Sentral Parkir Kuta. 

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.