Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Karyawan Telkomsel Curi Batteray Tower

Bali Tribune/ PENGUNGKAPAN - Pers rilis pengungkapan kasus pencurian batrey tower telekomunikasi

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian battery tower telekomunikasi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah. Pelaku pencurian merupakan mantan karyawan salah satu provider.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna serta Kasat Rekrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun merelease kasus pencurian baterai tower pada Selasa (27/8).

Menurut AKPB Gede Putra, pada 23 Agustus dilaporkan terjadi pencurian batteray tower di milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Kintamani. Menindaklanjuti laporan tersebut diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Personel Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dua pelaku perhasil diamankan di wilayah Jembrana," jelasnya.

Pelaku pencurian Putu Suarsana (42) dan Made Subakti Yasa, (40). Keduanya merupakan warga Jembrana. Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu. “Setidaknya pelakutelah beraksi mencurin baterai tower di 17 TKP, selain beraksi di Bangli pelaku juga sempat beraksi Karangasem, Denpasar, Gianyar. Total kerugian Rp 300 juta lebih,"jelasnya. .

Para pelaku melakukan aksi pencurian siang dan malam hari. Pelaku merupakan mantan karyawan Telkomsel sehingga tahu komponen tower yang memiliki nilai jual. "Seluruh hasil curian dijual dengan sistem kiloan. Yang mana 1 kilogram harganya Rp 10.000," kata AKBP Gede Putra. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk hura-hura.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan penadah barang curian tersebut. Penadah yakni Muhamad Iqbal Ainul (24), warga Kota Denpasar. Barang yang dibeli dikirim ke Surabaya.

Diakui pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus teraebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 2 buah timbangan, batteray tower 16 buah, nota penjualan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara , sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP yang amcaman hukuman 4 tahun.

wartawan
SAM
Category

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Perluas Daya Tampung

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar mulai melakukan langkah antisipasi menghadapi potensi krisis air akibat kemarau panjang. Meski produksi air bersih saat ini masih berjalan normal, penurunan debit sungai di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.