Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Karyawan Telkomsel Curi Batteray Tower

Bali Tribune/ PENGUNGKAPAN - Pers rilis pengungkapan kasus pencurian batrey tower telekomunikasi

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian battery tower telekomunikasi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah. Pelaku pencurian merupakan mantan karyawan salah satu provider.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna serta Kasat Rekrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun merelease kasus pencurian baterai tower pada Selasa (27/8).

Menurut AKPB Gede Putra, pada 23 Agustus dilaporkan terjadi pencurian batteray tower di milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Kintamani. Menindaklanjuti laporan tersebut diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Personel Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dua pelaku perhasil diamankan di wilayah Jembrana," jelasnya.

Pelaku pencurian Putu Suarsana (42) dan Made Subakti Yasa, (40). Keduanya merupakan warga Jembrana. Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu. “Setidaknya pelakutelah beraksi mencurin baterai tower di 17 TKP, selain beraksi di Bangli pelaku juga sempat beraksi Karangasem, Denpasar, Gianyar. Total kerugian Rp 300 juta lebih,"jelasnya. .

Para pelaku melakukan aksi pencurian siang dan malam hari. Pelaku merupakan mantan karyawan Telkomsel sehingga tahu komponen tower yang memiliki nilai jual. "Seluruh hasil curian dijual dengan sistem kiloan. Yang mana 1 kilogram harganya Rp 10.000," kata AKBP Gede Putra. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk hura-hura.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan penadah barang curian tersebut. Penadah yakni Muhamad Iqbal Ainul (24), warga Kota Denpasar. Barang yang dibeli dikirim ke Surabaya.

Diakui pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus teraebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 2 buah timbangan, batteray tower 16 buah, nota penjualan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara , sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP yang amcaman hukuman 4 tahun.

wartawan
SAM
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.