Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Massa ‘Bali Tak Diam’ Geruduk Gedung Dewan

Bali Tribune/ Aksi massa “Bali Tidak Diam” di Gedung DPRD Bali, Senin (30/9) kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Puluhan massa aksi ‘Bali Tidak Diam’ kembali menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Bali, di Renon, Denpasar, Senin (30/9). Mereka mendatangi gedung dewan guna menyuarakan berbagai tuntutan, seperti menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan. 
 
Massa juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA, hingga menuntut segera disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Massa "Bali Tidak Diam" ini juga menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil, setop militerisme di Papua dan daerah lain serta menuntut pembebasan tahanan politik di Papua. 
 
Seperti disaksikan, massa bergerak dengan berjalan kaki dari parkir timur Lapangan Niti Mandala Renon. Mereka melewati Jalan Puputan Niti Mandala Renon, lalu menuju Gedung DPRD Provinsi Bali. Mereka tampak membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan mereka. 
 
Tiba di halaman gedung dewan, massa menuntut supaya diterima oleh anggota DPRD Provinsi Bali. Di sisi lain, belasan anggota dewan sesungguhnya sudah menunggu di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali. 
 
Mereka di antaranya adalah Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, Nyoman Suyasa, Grace Anastasia Surya Widjaja, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Gusti Putu Budiarta, I Wayan Kariarta, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, Ida Bagus Alit Sucipta, I Ketut Suryadi, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, I Kadek Setiawan, I Ketut Rochineng, Dewa Made Mahayadnya, I Nyoman Oka Antara, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Made Budastra, I Made Rai Warsa, Ida Gede Komang Kresna Budi. 
 
Sayangnya, massa "Bali Tidak Diam" ogah menuju wantilan dan memilih bertahan di halaman gedung dewan, tepatnya di pintu masuk utama. Sugawa Korry dan belasan wakil rakyat ini kemudian menemui massa aksi di lokasi tersebut, dengan maksud untuk berdialog di wantilan. Sayangnya, massa aksi menolak tawaran tersebut dan langsung merangsek menuju halaman utama gedung dewan. 
 
Di sini, mereka berorasi, yang intinya menyampaikan tuntutan mereka. Adapun para wakil rakyat hanya mendengarkan aspirasi mereka. Lebih dari satu jam berorasi di bawah terik matahari, massa menuntut supaya Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama hadir di lokasi untuk menandatangani tuntutan mereka. 
 
Kepada massa, Sugawa Korry menjelaskan, ketua sementara tidak sedang berada di tempat. "Bapak ketua sedang berada di luar daerah, masih berada di Baturiti," jelasnya.
 
Mendengar hal itu, sontak massa mengatakan akan menunggu kehadiran Adi Wiryatama hingga tiba di Kantor DPRD, dan menemui mereka. "Kita tunggu sekitar dua jam di sini. Setuju kawan-kawan?" kata orator aksi. "Setuju!" balas massa aksi.
 
Di sela-sela menunggu Adi Wiryatama, massa aksi kembali berorasi sambil menyanyikan lagu - lagu khas aksi mahasiswa.
 Dua jam berselang, tepatnya Pukul 16.30, Adi Wiryatama tiba di Gedung DPRD Provinsi Bali. Begitu sampai di lokasi, politikus PDIP asal Tabanan ini langsung menuju kerumunan massa aksi.
 
Sontak, kehadiran Adi Wiryatama langsung dikerumuni massa aksi "Bali Tidak Diam," karena memang sudah ditunggu kurang lebih selama dua jam. Selain ditemui massa aksi, Adi Wiryatama juga disambut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry.
 
Massa aksi "Bali Tidak Diam" kemudian langsung membacakan sebanyak tujuh tuntutan di hadapan Adi Wiryatama. Setelah itu, mereka langsung meminta Adi Wiryatama untuk menandatangani tuntutan tersebut lengkap dengan materai 6000 dan stempel resmi.
 
"Baik saudara-saudara sekalian, kami sudah dengar tuntutan kalian. Kami siap mengawal, menerima, memfasilitasi tuntutan saudara sekalian," kata Adi Wiryatama, yang diikuti dengan pembubaran massa aksi secara tertib. (u)
wartawan
San Edison
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.