Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Rabies

Petugas tampak melakukan vaksin terhadap anjing warga.

BALI TRIBUNE - Kendati kasus kematian karena rabies saat ini memang sudah mulai jarang terdengar termasuk juga di wilayah Kabupaten Jembrana, namun kasus yang mayoritas disebabkan oleh gigitan anjing itu tetap dinilai serius dan membahayakan. Masyarakat diminta agar tetap waspada terhadap kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) serta proaktif melaporkan berbagai potensi penularan rabies. Berdasarkan data yang dihimpun di Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, tercatat angka kasus kematian manusia disebabkan rabies sejak 1 dekade terakhir untuk di Jembrana saja sudah 3 orang warga meninggal dunia. Sedangkan kasus kematian akibat postif rabies untuk wilayah Bali totalnya sudah mencapai 173 orang. Tahun 2017 terdapat 14 ekor anjing positif rabies yang menggigit manusia. Tahun 2018, sejak Januari sampai Agustus ini juga sudah ditemukan anjing positif rabies sesuai hasil pemeriksaan sepesimen sampel otak anjing sebanyak 10 ekor. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Putu Suasta dikonfirmasi Jumat (31/8) mengatakan, penularan rabies tidak bisa dianggap sepele karena sangat berbahaya. “Jangan pernah sepelekan rabies, karena risikonya sangat fatal yakni kematian,“ ungkapnya. Pihaknya mengakui saat ini ada anggapan di masyarakat kalau penularan rabies itu sudah tidak ada lagi, terlebih masyarakat tahu pemerintah juga sudah gencar melakukan vaksinasi hewan ke lapangan, sehingga penularan rabies justru kini semakin disepelekan.  Kesan menyepelekan ini diakuinya berdasarkan pengalaman timnya yang ditemukan di lapangan. Justru informasi gigitan itu diterima pihaknya dari penuturan orang lain dan bukan dari keluarga korban. “Dari penelusuran di lapangan, kita pernah temukan kasus orangtua justru membiarkan gigitan anjing kepada anaknya bahkan tanpa penanganan lebih lanjut. Mungkin dikira gigitan anjing biasa. Dari informasi itu kita telusuri, untunglah petugas yang turun tidak terlambat dan korban masih bisa ditangani. Ternyata memang benar gigitan anjing rabies,” paparnya. Menurutnya, apabila bahaya rabies tidak disosialisasikan dengan baik di masyarakat, bukan tidak mungkin diprediksi akan kembali terjadi peningkatan angka positif  rabies. Menurutnya, sampai saat ini ancaman penularan rabies belum hilang sehingga salah satu upaya adalah mengantisipasi dan mencegah penularannya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.