Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meboros,Tradisi Berburu Kijang Untuk Pujawali

Bali Tribune/Meboros, rangkaian upacara Pujawali yang wajib dilaksanakan oleh Krama Desa Busungbiu
balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Busungbiu kembali menggelar  tradisi berburu kidang (kijang) yang disebut Meboros.Berburu kijang ke tengah hutan merupakan tradisi yang sudah turun menurun dilakoni warga setempat sejak Desa Adat Busungbiu terbentuk untuk melaksanakan upacara Pujawali Agung yang jatuh pada Purnama Kapat, pertengahan Oktober mendatang.
Sejak Kamis (10/10) pagi, ribuan krama laki-laki  sudah berkumpul di Pura Puseh Desa Busungbiu.Mereka bersiap menuju hutan Pangkung Biu, masuk ke dalam wilayah Desa Pucaksari. Ribuan krama dari salah satu desa tua di Buleleng itu menuju lokasi perburuan lengkap dengan topi Upih (pelepah daun Pinang) dan berbagai senjata tajam di tangan.

I Nyoman Dekter, Kelian Desa Adat Busungbiu, menjelaskan, tradisi unik berburu I Bulu Pangi, sebutan lain untuk Kidang, ke tengah hutan ini sudah dilaksanakan sejak para pendiri desa mendirikan Desa Busung Magelung, nama tua dari Desa Busungbiu.

"Jadi tujuan Meboros ini adalah untuk mencari I Bulu Pangi yang akan digunakan sebagai persembahan pada Upacara Pujawali yang akan datang," jelasnya.

Dikatakan, Meboros ini menjadi salah satu rangkaian upacara Pujawali yang wajib dilaksanakan oleh Krama Desa. Bahkan, bila tiada Kidang yang bisa dihaturkan sebagai sarana pelengkap upacara, pelaksanaan Pujawali bisa diundur.

Mantan Sekcam Busungbiu ini melanjutkan, jumlah Kidang yang dibutuhkan pada tingkatan Pujawali berbeda. Untuk Pujawali Agung, krama Desa Busungbiu sedikitnya menggunakan dua ekor Kidang. Sedangkan untuk Pujawali Alit, minimal menggunakan satu ekor Kidang.

"Pada Pujawali Agung menggunakan dua ekor Kidang. Satu digunakan untuk Bukakak yang akan ditaruh di Bale Panggungan, dan satunya lagi digunakan sebagai campuran Paci-paci (semacam lawar) yang akan dibagikan kepada seluruh Krama Desa," lanjutnya.

Lebih lanjut Dekter menambahkan, pada malam sebelum dilaksanakannya Meboros, krama desa menggelar upacara Ngajit, sebuah ritual memohon Kidang yang sangat disakralkan. Puncak ritual inipun harus dilaksanakan tepat pukul 00.00 dini hari.

Pada pelaksanaan Ngajit, pewaris Tegak Lingsir 66, pendiri Desa Busungbiu, dipanggil satu per satu oleh Juru Surat (semacam penyarikan adat) untuk naik ke Bale Lantang. Setelah seluruh krama yang hadir di Pura Desa melaksanakan persembahyangan, dilanjutkan dengan Ngerauhang Ida Bhatara.

Pada ritual Ngerauhang inilah menjadi salah satu momen yang ditungggu-tunggu oleh krama. Ida Bhatara yang turun melalui petapakanNya memberikan petunjuk akan keberadaan I Bulu Pangi dimaksud.

"Pada intinya, upacara Ngajit ini adalah upacara untuk memohon Kidang kepada Ida Bhatara Sesuhunan. Bila kita salah melaksanakan ritual Ngajit ini, maka kemungkinan krama desa akan gagal memperoleh Kidang," kata Dekter.

Pada pelaksanaan tradisi Meboros kali ini, krama desa Busungbiu berhasil memperoleh dua ekor Kidang, dalam waktu kurang dari setengah hari. Keberhasilan inipun disambut gembira oleh para prajuru desa dan krama perempuan, dengan melakukan mendak (penjemputan) Kidang di perbatasan desa diiringi dengan tabuh bleganjur.

"Kami bersyukur sekali karena dalam waktu singkat sudah berhasil menangkap dua ekor Kidang. Kami yakin ini adalah swecan (pemberian) Ida Bhatara. Dengan diperolehnya dua Kidang hari ini, maka Meboros hanya dilakukan sekali hari ini saja, besok tidak perlu lagi," ujar Gede Aman Rudi, salah satu krama yang ikut Meboros.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.