Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.