Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui Pramuka Mari Tempa Jati Diri untuk Mandiri

Bali Tribune/ Kwarda Bali usai serahkan sembako di Kantor Bupati Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan  - Pramuka sebagai sebuah organisasi diharapkan mampu melahirkan generasi berkarakter dan berkepribadian tangguh, serta mampu melahirkan tokoh-tokoh berprestasi yang patut di apresiasi ditingkat nasional dan daerah pada tahun-tahun yang akan datang.
 
Hal ini disampaikan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali, I Made Rentin yang di dampingi Wakil Ketua Binawasa dan Sekretaris Kwarda Bali saat menyerahkan bantuan sembako kepada sesepuh pramuka yang terdampak Covid-19 di Kantor Bupati Tabanan, Jumat (3/9) lalu.
 
Rentin menambahkan bahwa generasi saat ini  lebih cendrung untuk bermain di dunia digital akan terapi penguasaan digital harus seimbang dengan kemampuan memahami alam sekitar khususnya menjaga kelestarian lingkungan. Mencintai alam  identik dengan penanaman karakteristik generasi muda yang membangkitkan daya fikir dan kemampuan memilah untuk berupaya menjadi mandiri.
 
"Untuk itu penting bagi kita semua memberikan peluang bagi generasi muda untuk menempa pengetahuan dan kemampuannya secara langsung di lingkungan terbuka secara nyata salah satunya melaui organisasi pramuka.
 
Ditambahkannya  juga bahwa yang utama dalam gerakan pramuka adalah gerakan membangun jati diri dan kemanusiaan dengan peduli sesama, maka dari itu di masa pandemi ini, Kwarda Bali ingin berperan dan berpartisipasi untuk membantu sesama, paling tidak di lingkungan internal pramuka.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Gede Susila mengatakan pihaknya akan mendukung segala upaya penanaman karakter diri generasi muda melalui gerakan pramuka, terlebih pramuka adalah salah satu wadah atau organisasi penguatan karakter anak bangsa melalui penekanan disiplin dalam berbagai bidang, khususnya kemanusiaan dan kemandirian.
 
Pada kesempatan ini Ketua Kwarda Bali menyerahkan sebanyak 25 paket sembako yang berisi  beras 5 kg, minyak goreng 1L, gula 1kg dan mie 6 bungkus. Sumbangan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Gede Susila yang kemudian di serahkan kepada Sekretaris Kwartir Cabang Tabanan yang nantinya akan diteruskan kepada tokoh pramuka di Kabupaten Tabanan.
wartawan
HMS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.