Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melukat di Pesiraman Pura Dalem Pingit Sebatu

ritual
MELUKAT- Guna membersihkan diri dari pengaruh negatif, umat Hindu umumnya melaksanakan ritual melukat. Ritual ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap suci (dikeramatkan). Tampak, salah seorang warga saat melangsungkan tradisi melukat di Pesiraman Ratu Pingit di Desa Sebatu,Gianyar, Minggu (29/5).

Gianyar, Bali Tribune

Seperti halnya upacara ruwatan, tradisi melukat bagi umat Hindu merupakan bentuk kegiatan ritual yang memiliki makna pembersihan (penyucian) diri manusia secara lahir batin. Umumnya, tradisi ini dilaksanakan di sejumlah tempat yang oleh umat Hindu disucikan (disakralkan).

Seperti yang dilakukan sejumlah warga di Pesiraman Pura Dalem Pingit di Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar, Minggu (29/5) kemarin. Menurut penuturan salah seorang warga asal Singaraja, Nengah Darmada, dirinya bersama keluarga sengaja datang ke tempat itu guna menjalani proses pembersihan diri.”Kami ke sini untuk melukat karena kami yakin, air terjun di sini berkhasiat untuk menghilangkan hal-hal negatif pada diri kita,” katanya.

Dalam pengamatan koran ini saat bertandang ke Pesiraman Pura Dalem Pingit siang kemarin, warga yang datang ke tempat itu beberapa diantaranya sempat mengalami kesurupan. Berdasarkan mitologi yang berkembang tentang Pesiraman ini, jika seseorang mengalami hal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam dirinya terdapat pengaruh negatif.

Hal yang sama pula jika terjadi perubahan warna pada air saat kita di bawah guyuran air terjun Pesiraman ini. Jika perubahan warna yang awalnya jernih berubah warna seperti air beras atau kekuningan layaknya air teh maka dipastikan ada pengaruh negatif pada orang bersangkutan.”Bisa karena perbuatan kita, bisa juga karena perbuatan orang lain yang tidak senang dengan kita,”ungkap Made Subrata warga asal Desa Keliki

Bagi mereka yang baru pertama kali datang ke Pesiraman Pura Dalem Pingit Desa Sebatu ini, sarana yang mesti dibawa adalah Banten Pejati serta sarana pamuspaan lainnya seperti bunga, dupa dan kwangen berisikan uang kepeng 11 keping. Jika tidak sempat, kita bisa membeli dari sejumlah pedagang yang ada di lokasi tersebut.

Untuk mencapai lokasi Pesiraman Ratu Dalem Pingit Desa Sebatu ini tidaklah sulit. Maklum, Desa Sebatu merupakan lintasan jalur wisata di kawasan Ubud Gianyar. Dari lokasi parkir, genah melukat ini mesti ditempuh dengan berjalan kai menyusuri sedikitnya 238 buah anak tangga.

wartawan
I wayan Sudarma
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.