Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menakar Kualitas SDM Prajuru Desa Adat

Bali Tribune / I Komang Warsa - Bendesa adat Alasngandang dan Majelis Desa Adat Kecamatan Rendang

balitribune.co.id | Perda nomor 4 tahun 2019 merupakan salah satu Peraturan Daerah yang lahir dan hadir di tengah-tengah masyarakat adat di Bali sebagai payung untuk menata dan menguatkan 1493 desa adat. Perda (Peraturan Daerah) tersebut lahir sebagai keputusan politik tanpa pernah mengkebiri roh desa adat yang tertuang dalam awig-awig desa adat sebagai bentuk penghormatan desa, kala, patra dalam mengimplementasikan catur dresta adat di Bali. Desa adat merupakan Lembaga tradisional yang bersifat otonom yang dilandasi oleh nilai-nilai asli tradisi adat dan budaya yang bercorak sosioreligius dan sosiokultural. Sosioreligius dan sosiokultural kosmologi masyarakat Bali yang membedakan dengan yang lain karena Bali memiliki tradisi adat dan budaya yang menyatu dengan keyakinan orang Bali (beragama Hindu).

Peran pemerintah daerah dalam menata dan menguatkan tradisi adat dan budaya tanpa pernah mengkebiri awig-awig desa adat terkait dengan catur dresta, pemerintah daaerah selalu hadir untuk desa adat. Akan tetapi, masih saja beberapa oknum mensinyalir bahkan menjustifikasi bahwa lahir dan hadirnya Perda 4 tahun 2019 sebagai bentuk pemerintah daerah intervensi terhadap pemerintahan desa adat di Bali. Yang sejatinya Perda 4 tahun 2019 lahir dan hadir sebagai bentuk penataan regulasi dan sekaligus penguatan roh desa adat agar tidak dirong-rong oleh pengaruh luar yang sengaja atau tidak sengaja mau melemahkan tradisi adat yang ada di pulau Dewata. Apalagi sekarang Pemerintah Daerah Bali sudah mulai memperhatikan desa adat di Bali mulai penataan, penguatan sampai memberikan bantuan hibah dalam bentuk uang. Tentu semua ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Bali memang pulau unik penuh taksu religius dari tanahnya (palemahan) dan pawongannya (orangnya). Hal itu bisa dilihat dua desa yang hidup berdampingan desa adat dan desa dinas sama-sama membangun desa yang tidak pernah masalah ibarat purusa dan pradana.

Pemberian hibah berupa uang untuk menata pembangunan di desa adat secara sekala niskala berarti juga harus diikuti penataan secara laporan keuangan harus memenuhi standar sesuai format laporan keuangan pemerintahan. Oleh sebab itu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) prajuru desa adat harus ditingkatkan kualitasnya melalui diklat keprajuruan atau sosialissasi tentang keberadaan Perda. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Majelis Desa Adat (MDA) provinsi dan kabupaten mampu menakar kualitas SDM prajuru desa adat di Bali melalui program-programnya sehingga sistem keprajuruan tertata, baik kualitas manajemennya maupun kuantitas keprajuruannya tapi tetap tidak lepas dengan awig-awig desa adat

Maka memberikan pelatihan manajemen pemerintahan desa adat yang lebih mengedepankan kearifan lokal desa adat masing-masing dengan rujukan awig-awig desa adat sangatlah penting.  Desa adat harus berterima kasih kepada pemerintah daerah Bali  dengan regulasinya memberikan dana hibah kepada desa adat di Bali dan juga lahirnya Perda 4 2019 sebagai payung hukum untuk desa adat. Perda tersebut secara hukum membentengi desa adat agar bisa menikmati anggaran negara lewat kebijakan pemda agar desa adat tetap bisa diterima secara hukum negara dan hukum niskala. Desa adat jelas tidak bisa dilepaskan hubungannya dengan unsur sekala dan niskala. Menakar kualitas prajuru desa adat sangat diperlukan agar penataan desa adat menjadi maksimal dan penguatan awig-awig juga jangan tergerus oleh kepentingan modernisasi yang selalu mengepung tradisi desa adat. Menata dan menguatkan desa adat tanpa melupakan tradisi dan catur dresta yang tertuang dalam awig-awig desa adat merupakan suatu keharusan. Modernisasi tatakelola bukan berarti membrengus tradisi adat.

Perda 4 tahun 2019 masih memunculkan beberapa permasalahan terutama masalah SDM keprajuruan di desa adat karena pemimpin desa adat yang disebut prajuru dipilih lebih mengedepankan kemampuan dan ketokohan  adat daripada kemampuan intelektual/akademis.  Makanya sampai sekarang masih banyak pajuru terutama bendesa/ sebutan lain dipilih lebih mengutakan sosok ketuaan sebagi figur adat yang menguasai tata prahyangan, pawongan dan palemahan dalam bingkai Hindu dresta bali jika dibandingkan hanya sekadar Pendidikan tinggi. Fenomena inilah perlunya keberepihakan Dinas PMA dan MDA peovinsi dan kabupaten   menakar  kualitas SDM desa adat melalui Pendidikan dan Latihan yang mempuni.  Jika dirunut tentang keberadaan otonomi adat dan pemerintahan desa adatnya jelas agak berbeda dengan pemerintahan desa dinas dalam hal rekrutmen keperajuruannya. Karena prajuru desa adat lebih mementingkan kemampuan di adat (kemampuan dalam konteks prahyangan, palemahan dan pawongan) bukan dilihat dari akademis semata. Maka prajuru desa adat dipilih dan ditetapkan dengan rujukan awig-awig dan menyelaraskan dengan Perda 4/2019.

Lemahnya kapasitas dan kualitas keprajuruan desa adat akan menghambat tata Kelola desa adat terutama terkait dengan tata kelola pelaporan keuangan desa adat dan akan berdampak pada konsekuensi hukum pemerintahan desa adat karena desa adat menerima bantuan keuangan negara. Hal ini belum berimbangnya pembinaan dan pengawasan desa adat dari regulasi. Akan tetapi pemerintah lewat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sudah jelas memikirkan hal tersebut dan disemogakan desa adat tidak ada bermasalahan karena kurangnya pemahaman tata Kelola. hal ini akan berdampak terhadap keprajuruan desa adat secara kolektif kolegial. Apalagi pelaporan keuangan desa adat dituntut secara online. Dengan memberikan pembinaan lewat penguatan kapasitas aparatur keprajuruan desa adat akan menjadi desa adat semakin kuat dan tanpa menghilangkan dan memangkas tradisi adat yang menjadi tamian (peninggalan leluhur) sebagai bentuk hormat dengan ajaran leluhur. Menjadi modern tanpa menghilangkan identitas tradisi adat dan budaya Bali itulah yang diharapkan oleh semua orang Bali yang betul-betul tidih dan wirang terhadap tanah dan tradisi adat orang Bali. 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Paruman Madya MDA Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Paruman Madya Majelis Desa Adat (MDA) Bali tingkat Kabupaten Badung Tahun 2025 yang digelar di Wantilan Desa Adat Padang Luwih, pada Senin (8/12).

Kehadiran Ketua DPRD Badung ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap penguatan peran Desa Adat dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Unik, Akomodasi Wisata di Ubud Tawarkan Paket Lamaran Menikah

balitribune.co.id | Ubud - Selain menjadi tempat melangsungkan pernikahan atau mengikat janji suci bersama pasangan, di destinasi wisata Ubud Kabupaten Gianyar terdapat akomodasi wisata yang menawarkan paket lamaran menikah. Paket ini cukup menarik bagi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata untuk melamar sang kekasih hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.