Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Koreksi Pasal 66 Perda Desa Adat

Bali Tribune/ Suasana rapat harmonisasi Perda Desa Adat di Gedung DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tentang Desa Adat, beberapa waktu lalu. Perda pengganti Perda Tentang Desa Pakraman ini pun sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah pusat melalui Mendagri mengoreksi bunyi Pasal 66 Perda Desa Adat. Pasal 66 menyebutkan, desa adat ‘wajib’ mendapatkan bantuan dari APBN/ APBD. Kata 'wajib' ini diminta untuk direvisi menjadi kata ‘dapat’. 
Selain itu pemerintah pusat juga mempertanyakan keberadaan Majelis Adat di kabupaten dan kecamatan yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan pemerintah daerah (kedinasan). Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi Perda Desa Adat antara Biro Hukum Pemprov Bali dengan Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4). 
 
Intinya, karena Perda Desa Adat dikoreksi pemerintah pusat, Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Pemprov Bali akan terbang lagi ke Jakarta untuk konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus akan menjelaskan substansi seluruh isi Perda Desa Adat yang dikoreksi pemerintah pusat tersebut. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, saat dikonfirmasi usai rapat tersebut. Menurut dia, memang ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kepada Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali oleh pemerintah pusat. 
 
“Tetapi tidak ada yang terlalu serius dan substansial. Menyangkut majelis, hak Desa Adat berskala lokal dalam mengelola perkebunan, peternakan, pertanian, kelistrikan itu tidak substansial sebenarnya. Nanti akan kami jelaskan,” tutur Parta, usai rapat yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. 
 
Politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati itu menjelaskan, untuk masalah pertanian, desa adat sudah mengelola sejumlah lahan pertanian sejak lama. Artinya, itu bukan hal baru lagi.
 
“Jadi bukan hal baru itu. Peternakan, desa adat juga sudah lama mengelola. Di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ada desa adat sampai mengelola 800 ekor sapi. Namun mungkin pemerintah pusat melihat ada peluang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan itu. Tetapi itu akan kami jelaskan nanti di Kemendagri,” ujar Parta.
 
Selanjutnya terkait masalah desa adat wajib mendapatkan dana APBN dan APBD, Parta menyebut, bisa dilakukan revisi. Dalam Pasal 66 memang disebutkan desa adat ‘wajib’ mendapatkan dana APBD/ APBN. 
 
"Nanti kata ‘wajib’ akan kami ganti menjadi ‘dapat’. Kami akan ganti, supaya desa adat bisa mendapatkan dana APBN. Kemudian Majelis Adat yang dipersoalkan pusat itu, ada salah tafsir. Dikira pemerintah daerah yang membuat Majelis Adat. Kami juga akan luruskan itu nanti,” papar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. 
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. Ia mengatakan, beberapa pasal yang dikoreksi pusat akan dilakukan perbaikan, terutama Pasal 66. 
 
“Ya, kita ganti dengan istilah lain. Karena kalau 'wajib', kan memang tidak boleh daerah mewajibkan pusat. Ya, nanti diubah jadi 'dapat'. Sehingga bantuan APBN dan APBD baik di pusat, provinsi dan kabupaten bisa diberikan kepada desa adat. Kata-kata ‘dapat’ itu sudah berarti bisa,” jelasnya.
wartawan
San Edison
Category

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.