Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengidap DM, Kontrol Rutin Tenang dengan JKN

Bali Tribune / Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU) Kelas 3, Gusti Ayu Ketut Sunitri (kiri)

balitribune.co.id | Tabanan – Gusti Ayu Ketut Sunitri adalah Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Peserta JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 dan sudah membuktikan kemudahan mendapatkan layanan kesehatan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Sunitri mengidap Diabetes Melitus yang mengharuskan dirinya menjalankan kontrol rutin setiap bulan ke rumah sakit.

“Hanya berbekalkan Kartu BPJS Kesehatan, Saya datang ke rumah sakit untuk menjalani kontrol rutin setiap bulannya,” ucap Sunitri.

Dengan menjadi Peserta JKN tak membuat dirinya khawatir untuk berobat. Pasalnya, seluruh biaya pengobatan dirinya kini telah dijamin dalam Program JKN, sehingga Sunitri tidak perlu khawatir akan merogoh kantongnya sangat dalam untuk membiayai pengobatan dirinya.

"Saya merasa bersyukur atas kehadiran Program JKN, selain kontrol rutin saya juga wajib menjalani pengobatan dengan insulin, untung saja ada Kartu BPJS Kesehatan, jadi saya tidak perlu lagi memikirkan biayanya,” jelas Sunitri.

Di usia yang sudah semakin bertambah, memiliki jaminan kesehatan dirasa sangat penting ketika sakit timbul. Keberadaan jaminan kesehatan akan sangat bermanfaat bagi mereka untuk meringankan beban biaya saat mengakses layanan kesehatan. Program JKN adalah alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki jaminan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan yang disertai dengan kemudahan mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu Ia dan keluarga mengaku bersyukur karena hingga saat ini Program JKN masih terus ada dan semakin baik pelayanannya.

“Terima kasih Program JKN dan BPJS Kesehatan, kehadiranmu sangat berarti bagi lansia seperti saya yang memerlukan pengobatan secara rutin,” ungkap Sunitri.

Selain itu, kini pelayanan kepada Peserta JKN pun bisa dirasakan hanya dengan menggunakan layanan digital yang telah dihadirkan seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN yang salah satu fiturnya adalah antrean online untuk memudahkan Peserta JKN ketika mengakses pelayanan di faskes tingkat pertama maupun di rumah sakit.

Terakhir, Sunitri pun turut menyampaikan harapan besarnya agar Program JKN akan terus berjalan hingga anak cucu kelak agar tidak ada lagi ketakutan bagi setiap masyarakat yang sakit untuk berobat hanya karena tidak memiliki biaya. 

wartawan
RG/EK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.