Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

komposter
Bali Tribune / SAMPAH ORGANIK - Tong komposter kini laku di pasaran, warga Denpasar mulai mengolah sampah organik di rumah dengan menggunakan tong komposter

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, warga diwajibkan mengolah sendiri sampah organik di kalangan rumah tangga.

Tong komposter yang dijual terdiri dari berbagai ukuran hingga Rp 1,2 juta per unit ukuran besar yakni 200 liter. Memanfaatkan tong komposter sebagai salah satu upaya untuk mengolah sampah organik di setiap rumah tangga. Pasalnya, tong komposter ini merupakan salah satu metode pengolahan sampah organik menjadi kompos yang ramah lingkungan. Kompos tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk tanaman. 

Pedagang tong komposter juga mengedukasi pembeli terkait cara menggunakan tong komposter hingga menghasilkan pupuk dari sisa makanan maupun daun-daunan kering dan bahan organik lainnya yang mudah membusuk. Penjual tong komposter, Putu Arianta saat ditemui di sela-sela sibuk melayani pembeli, Rabu (8/4) menjelaskan, cara penggunaan tong komposter. Pertama, kumpulkan limbah organik seperti sisa makanan, kulit buah atau sayur dan daun-daun kering dan bahan lainnya. Selanjutnya potong kecil bahan organik dengan ukuran 1 sampai 2 sentimeter agar proses pembusukan lebih cepat dan merata. 

Kemudian masukkan ke dalam tong komposter dengan menambahkan larutan aktivator seperti air cucian beras, EM4 atau bioaktivator lain yang membantu mempercepat fermentasi. Aduk secara rutin agar udara masuk dan proses berjalan optimal. Kemudian biarkan kompos matang, setelah 3 sampai 5 minggu, kompos sudah siap digunakan pupuk organik alami. "Per hari laku hingga belasan unit tong komposter (sejak aturan baru berlaku). Kebanyakan pembeli dari Denpasar," ujarnya.

Sementara itu salah seorang pembeli tong komposter, Eka mengaku membeli yang ukuran kecil untuk menghemat dana. Untuk tong komposter ukuran kecil ini, ia mengeluarkan biaya sebesar Rp650 ribu. "Masih terjangkaulah, karena dipakai untuk ruang lingkup di rumah. Sekarang kan sampah sulit diambil petugas sampah, makanya dari sekarang dari rumah belajar mandiri mengolah sampah organik. Memilah sampah mana yang organik dan anorganik," katanya.

wartawan
YUE
Category

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.