Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengurai Persimpangan Sejarah dan Administrasi Negara: Bagaimana Taman Narmada Beralih Menjadi Aset Pemerintah?

pengajar unud
Bali Tribune / IB Windia Adnyana - Staf Pengajar di Universitas Udayana

balitribune.co.id | ​Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh lapisan sejarah, hukum agraria, cagar budaya, dan rasa keadilan kultural: bagaimana mungkin Taman Narmada, yang dikenal sebagai warisan Raja Mataram Lombok, kini tercatat sebagai milik negara atau pemerintah?

​Bukankah taman itu dibangun oleh raja? Bukankah keturunan pendirinya masih ada? Bukankah di dalamnya terdapat pura yang sampai hari ini masih hidup secara spiritual, diempon, dirawat, dan digunakan oleh krama untuk bersembahyang?

​Bagi masyarakat terutama keluarga puri dan pangempon pura Taman Narmada bukan sekadar hamparan tanah, bangunan, dan kolam. Ia adalah memori kerajaan, ruang suci, jejak leluhur, sekaligus warisan peradaban Lombok. Karena itu, ketika dokumen negara menyebut Taman Narmada sebagai aset pemerintah, keheranan yang muncul tidak boleh disederhanakan sekadar sebagai ketidaktahuan hukum. Di baliknya, ada persoalan besar: benturan antara asal-usul sejarah dan status hukum administratif.

​Secara historis, Taman Narmada tidak lahir dari proyek pemerintah modern. Eksistensinya bertaut erat dengan Kerajaan Mataram Lombok, dinasti Karangasem, dan dunia simbolik Hindu-Bali-Lombok yang mencakup gunung, air suci, taman, pura, serta ritus. Ia telah memiliki makna jauh sebelum terminologi “aset pemerintah” atau “objek wisata” dikenal.

​Pemahaman ini diperkaya oleh satu dokumen historis berharga bertajuk Relas Meru Narmada yang disusun pada 24 September 1953 oleh I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan, bekas Punggawa Distrik dan Bendesa Negara Krama Tjakranegara. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa Pura Meru, Taman Lingsar, dan Pura/Taman Narmada dipahami dalam satu kesatuan jaringan sejarah, ritual, dan pengelolaan komunitas. Di dalamnya diuraikan mengenai Pura Meru Narmada (Pura Kelasa), kelebutan (mata air suci), Telaga Narmada, Taman Godawari, Taman Kelasa, serta areal sawah kebun pelaba pura.

​Catatan I Gusti Agung Bagus Djlantik Blambangan adalah bukti autentik bahwa Taman Narmada tidak pernah dibangun sebagai ruang rekreasi profan. Kompleks ini adalah miniatur kosmologis Gunung Rinjani dan Segara Anak yang disakralkan. Oleh karena itu, memisahkan Pura Kelasa dari area taman di sekitarnya demi legalitas formal administrasi adalah sebuah kekeliruan genealogi sejarah yang fatal.

​Kecenderungan membatasi akses ke ruang sakral ini pun sebenarnya bukan hal baru. Catatan Djlantik Blambangan memuat riwayat penting tentang protes masyarakat Bali di masa kolonial Belanda akibat pembatasan akses menuju ruang suci di Narmada. Riwayat ini terasa sangat relevan hingga kini. Hampir satu abad kemudian, pertanyaan serupa muncul kembali: apakah pengelola berhak membatasi akses krama menuju pura seolah-olah mereka hanyalah turis biasa?

​Di sinilah letak persoalannya. Taman Narmada adalah living heritage (warisan budaya yang masih hidup). Penataan dan pengelolaannya wajib mengakomodasi dimensi sejarah, hukum, dan kesucian secara simultan.

​Namun, dalam hukum positif Indonesia, sejarah kerajaan tidak otomatis selaras dengan konsep kepemilikan agraria modern. Peralihan kepemilikan ini sangat mungkin bersumber dari berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Diktum Keempat UUPA secara tegas menyatakan bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja hapus dan beralih kepada negara. Jauh sebelumnya, kekalahan Kerajaan Lombok oleh Belanda pada tahun 1894 telah memutus kekuasaan efektif kerajaan. Dinamika beralih ke masa pendudukan Jepang (1942), hingga negara merdeka menata ulang aset bekas swapraja melalui UUPA 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang pembagian tanah.

​Kendati ada kemungkinan hukum agraria tersebut, negara tetap membutuhkan pembuktian. Untuk memvalidasi Taman Narmada sah menjadi aset pemerintah, dibutuhkan transparansi dokumen riwayat tanah mulai dari alas hak, peta bidang, hingga dokumen pencatatan Barang Milik Negara/Daerah. Tanpa transparansi dokumen, klaim sepihak belum menjawab dahaga keadilan historis.

​Di ranah pelestarian, status Taman Narmada juga berevolusi. Awalnya dilindungi melalui rezim UU Nomor 5 Tahun 1992 dan PP Nomor 10 Tahun 1993 yang melahirkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2007 tentang penetapan situs sejarah di NTB. Rezim ini disempurnakan oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Melalui payung hukum baru inilah terbit Surat Keputusan (SK) Mendikbud Nomor 243/M/2015 yang menetapkan Taman Narmada sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional.

​Menariknya, SK Mendikbud tersebut memang mencatat bahwa situs ini "dimiliki oleh Negara dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lombok Barat." Akan tetapi, SK yang sama secara eksplisit juga mengakui keberadaan kelompok bangunan sakral di dalamnya, termasuk Pura Kelasa. Hal ini dipertegas oleh PP Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan bahwa negara tidak bisa sekadar memberi label, tetapi wajib mengelola dengan partisipatif dan menghormati nilai yang bernapas di dalam situs. Status cagar budaya dan "milik negara" bukanlah instrumen untuk menyingkirkan memori puri, menganulir fungsi pangempon, apalagi melegitimasi komersialisasi ruang suci oleh operator wisata.

​Oleh sebab itu, mencari titik temu yang berkeadilan mutlak diperlukan melalui empat langkah strategis:

Pertama, transparansi pertanahan . Pemerintah perlu membuka riwayat tanah Taman Narmada serta dokumen dasar peralihan statusnya menjadi aset negara/daerah secara terbuka kepada publik.

Kedua, segregasi fungsional. Kepemilikan formal, pengelolaan komersial, pelestarian cagar budaya, dan fungsi sakral pura harus dipisah kewenangannya dengan tegas. Pengelola wisata tidak bisa mendikte situs, dan pangempon harus diakui sebagai subjek pelestari utama.

Ketiga, transformasi kelembagaan. Model pengelolaan satu pintu oleh Dinas Pariwisata harus diubah menjadi Badan Pengelola Bersama (Co-Management Body) yang melibatkan unsur Pemerintah, Balai Pelestarian Kebudayaan, Puri, dan Pangempon Pura secara institusional, bukan sekadar komite formalitas. Dalam model ini, zona sakral berada dalam kewenangan penuh pangempon, sementara narasi sejarahnya wajib mengintegrasikan otoritas budaya pihak puri.

Keempat, legalisasi akses krama. Harus diterbitkan regulasi atau pengakuan tertulis yang menjamin krama yang datang untuk ritual (sembahyang, ngayah, piodalan) mendapatkan akses bebas dan terhormat, tanpa diperlakukan layaknya wisatawan berbayar.
​Taman Narmada mungkin tercatat sebagai milik pemerintah akibat dialektika agraria, namun catatan di atas kertas tidak boleh membuat negara lupa bahwa situs ini dilahirkan dari rahim kerajaan, dihidupkan oleh denyut pura, dan dirawat oleh komitmen komunitas. Warisan peradaban sebesar ini terlalu naif jika hanya dikelola menggunakan kalkulator tiket masuk; ia menuntut untuk dirawat dengan keadilan, kehati-hatian genealogi, dan penghormatan yang luhur.

wartawan
RED
Category

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Badung Tampilkan Baradwara, Angkat Spirit Sanghyang Jaran pada Wimbakara Balaganjur Remaja PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung kembali menunjukkan kualitasnya pada ajang Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai peserta urutan pertama di panggung terbuka Art Centre Denpasar, Kamis (18/6/2026) malam, Sekaa Gong Cakradhara Desa Adat Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, tampil maksimal membawakan garapan bertajuk Baradwara.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Rp5,6 Juta! Ikuti Program Spesial HUT 56 Astra Motor Lewat Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-56 Astra Motor, Astra Motor menghadirkan program spesial bertajuk “Vario Street 5,6 Juta Spesial HUT 56 Astra Motor”. Melalui program ini, konsumen berkesempatan mendapatkan Honda Vario 125 Street dengan harga spesial hanya Rp5,6 juta. Program nasional ini juga dapat diikuti oleh masyarakat Bali melalui aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.