Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menolak Sertifikasi Tanah Adat, 6 KK Desa Adat Panglan Divonis “Kanorayang”

Bali Tribune / Surat Kanorayang

balitribune.co.id | Gianyar - Selain dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Jero Kuta, 6 krama (KK) di Desa Adat Panglan, Pejeng, Tampaksiring juga dikenakan Sanksi "Kanorayang." Sanksi Adat ini diputuskan karena polemik yang sama, yakni menolak proses sertifikasi tanah adat oleh desa adat setempat. Krama inipun diberi waktu hingga 35 Hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf dan bersedia mengikuti Awig-awig Desa Adat.

Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (26/1), Sanksi adat ini berawal dari penolakan krama tersebut terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi ini diputuskan dalam Paruman Adat atas dasar kesepakatan Krama. Dimana tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama Desa adat. Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah Krama menyampaikan keberatan. Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi itu.

Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman pun dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatan atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenakan saksi adat kepada krama yang masih keberatan. Pada Tanggal 19 Januari 2021, 6 KK pun dikenakan sanksi adat "Kanorayang." Masing-masing I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta / I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra pun membenarkan adanya Saksi Kanorayang tersebut. Disebutkan, ke enam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal. Diantaranya, nungkasin daging awig-awig atau tidak tunduk dengan awig-awig. Kemudian juga Nungkasin daging Paswaran desa/ banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat. "Atas sikap itu, 6 krama ini dinilai telah mengganggu kesukertan desa adat. Dan dijatuhkan saksi Kanorayang. Dalam penerapannya, Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan," ungkapnya.

Disebutkan juga, sejak surat ini diturunkan, dengan  tahapan waktu sebelum penerapan. Mulai dari peringatan pertama selama 20 hari, peringatan kedua 10 hari dan peringatan ketiga 5 hari. Jika pelaksanaannya sudah habis waktu baru dilaksanakan penerapan sanksi. "Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini terhindar dari penerapan sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian," harapnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.