Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menolak Sertifikasi Tanah Adat, 6 KK Desa Adat Panglan Divonis “Kanorayang”

Bali Tribune / Surat Kanorayang

balitribune.co.id | Gianyar - Selain dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Jero Kuta, 6 krama (KK) di Desa Adat Panglan, Pejeng, Tampaksiring juga dikenakan Sanksi "Kanorayang." Sanksi Adat ini diputuskan karena polemik yang sama, yakni menolak proses sertifikasi tanah adat oleh desa adat setempat. Krama inipun diberi waktu hingga 35 Hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf dan bersedia mengikuti Awig-awig Desa Adat.

Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (26/1), Sanksi adat ini berawal dari penolakan krama tersebut terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi ini diputuskan dalam Paruman Adat atas dasar kesepakatan Krama. Dimana tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama Desa adat. Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah Krama menyampaikan keberatan. Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi itu.

Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman pun dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatan atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenakan saksi adat kepada krama yang masih keberatan. Pada Tanggal 19 Januari 2021, 6 KK pun dikenakan sanksi adat "Kanorayang." Masing-masing I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta / I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra pun membenarkan adanya Saksi Kanorayang tersebut. Disebutkan, ke enam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal. Diantaranya, nungkasin daging awig-awig atau tidak tunduk dengan awig-awig. Kemudian juga Nungkasin daging Paswaran desa/ banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat. "Atas sikap itu, 6 krama ini dinilai telah mengganggu kesukertan desa adat. Dan dijatuhkan saksi Kanorayang. Dalam penerapannya, Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan," ungkapnya.

Disebutkan juga, sejak surat ini diturunkan, dengan  tahapan waktu sebelum penerapan. Mulai dari peringatan pertama selama 20 hari, peringatan kedua 10 hari dan peringatan ketiga 5 hari. Jika pelaksanaannya sudah habis waktu baru dilaksanakan penerapan sanksi. "Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini terhindar dari penerapan sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian," harapnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.