Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN

Teuku Riefky Harsya
Bali Tribune / Teuku Riefky Harsya

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya bersama Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyatakan dukungan kepada LMKN dalam membangun sistem yang lebih efisien, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat pondasi tata kelola ekonomi kreatif berdaya saing global. Selain itu, Kementerian Ekraf juga akan mendorong lebih banyak dialog dengan para pemangku kepentingan musik, baik dari sisi pencipta, label, maupun pengguna musik di sektor usaha.  

“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” tambahnya.

LMKN merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional. 

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan perkembangan implementasi mekanisme distribusi royalti terbaru, termasuk rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di berbagai daerah. 

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik itu hak moralnya atau hak ekonominya. Sistem yang kami rencanakan adalah yang berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Kami juga perlu bertemu dengan LMK-LMK di daerah, sejalan dengan misi Kementerian Ekraf, ini memang harus dimulai dari daerah," ujar Andi.

Lebih lanjut, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam memastikan tata kelola royalti berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penguatan sistem distribusi menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari karya musik benar-benar dirasakan oleh para pencipta maupun pemilik hak terkait. 

“Tantangan utama kami saat ini adalah terkait pendistribusian hak. Maka dari itu kami berupaya untuk membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak,” jelas Marcell.

Kementerian Ekonomi Kreatif bersama LMKN komitmen untuk membentuk forum koordinasi berkala yang akan memantau pelaksanaan kebijakan, menyelesaikan isu-isu praktis di lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional yang mendorong industri musik Indonesia sebagai salah satu subsektor penggerak ekonomi nasional.

wartawan
YUE
Category

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.