Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri PANRB Terbitkan Regulasi Perkuat Penyederhanaan Birokrasi

Bali Tribune/Setiawan Wangsaatmaja

balitribune.co.id | DenpasarKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan, adalah jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel. Hal ini disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V. “Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” jelas Setiawan dalam siaran persnya yang diterima Bali Tribune, Selasa (21/1).

Terkait persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Dijelaskan Setiawan, untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V). Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi dimana PNS tersebut ditempatkan. “Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor bapak/ibu sekalian," ungkap Setiawan.

Pelaksanaannya kata dia, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional, serta penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Dalam penyetaraan jabatan, jabatan administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. “Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegas Setiawan. 

Dia mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon. Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan unsur-unsur yang lain. "Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Bersama Wabup Hadiri Pujawali di Pura Desa, Desa Adat Tiyingan, Pelaga

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri upacara Pujawali Ida Betara Katuran Penganyar/Ngutang Ambu di Pura Desa Desa Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (11/10). Turut hadir Plt. Camat Petang AA. Ngr Darma Putra serta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Pelaga I Made Ordin, tokoh serta masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ide Eco Fishing Port Ala Trenggono dan Eco Friendly Ala Pak Koster

balitribune.co.id | Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menghargai dukungan Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), terhadap pembangunan pelabuhan perikanan di Pengambengan Jembrana yang menggunakan konsep eco fishing port atau pelabuhan perikanan yang ramah lingkungan yakni pengelolaan pelabuhan yang mempertimbangkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan ekolo

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Sesama, Wabup Pandu Dukung Baksos Anniversary ke-5 EMC Bali Cabang Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menghadiri perayaan Anniversary ke-5 Equsutor Motor Cycle (EMC) Bali Cabang Karangasem, yang dirangkaikan dengan kegiatan touring dan bakti sosial, Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.