Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri PANRB Terbitkan Regulasi Perkuat Penyederhanaan Birokrasi

Bali Tribune/Setiawan Wangsaatmaja

balitribune.co.id | DenpasarKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan, adalah jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel. Hal ini disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V. “Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” jelas Setiawan dalam siaran persnya yang diterima Bali Tribune, Selasa (21/1).

Terkait persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Dijelaskan Setiawan, untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V). Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi dimana PNS tersebut ditempatkan. “Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor bapak/ibu sekalian," ungkap Setiawan.

Pelaksanaannya kata dia, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional, serta penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Dalam penyetaraan jabatan, jabatan administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. “Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegas Setiawan. 

Dia mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon. Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan unsur-unsur yang lain. "Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.