Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri PANRB Terbitkan Regulasi Perkuat Penyederhanaan Birokrasi

Bali Tribune/Setiawan Wangsaatmaja

balitribune.co.id | DenpasarKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya akselerasi pelayanan publik.

Diperkuatnya penyederhanaan birokrasi dengan peraturan, adalah jawaban atas kondisi birokrasi hierarkis saat ini yang kurang efisien dan fleksibel. Hal ini disebabkan oleh komunikasi berjenjang ke setiap tingkatan sehingga kinerja birokrasi semakin rigid. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, maka disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan langsung ke fungsional.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V. “Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” jelas Setiawan dalam siaran persnya yang diterima Bali Tribune, Selasa (21/1).

Terkait persyaratan jabatan yang dapat dialihkan antara lain memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Dijelaskan Setiawan, untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V). Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah S-1/D-4/S-2 dapat disetarakan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi dimana PNS tersebut ditempatkan. “Banyak pertanyaan apakah harus semua diuji kompetensi, jawabannya tidak. Bagi yang sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya mereka langsung bisa disetarakan. Namun bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan maka harus mengikuti uji kompetensi oleh kantor bapak/ibu sekalian," ungkap Setiawan.

Pelaksanaannya kata dia, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional, serta penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Dalam penyetaraan jabatan, jabatan administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. “Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting,” tegas Setiawan. 

Dia mengimbau kepada instansi pemerintah perlu mempertimbangkan dan tidak hanya sekadar memangkas eselon. Perampingan eselon di setiap instansi harus sudah mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan unsur-unsur yang lain. "Penyederhanaan birokrasi ini untuk mempercepat proses bisnis kita. Jadi mohon kesempatan ini dipakai dengan segala pertimbangan yang matang dan tepat karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda-beda," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gelar Honda Modif Contest 2026, AHM Hadirkan Wadah Kreativitas Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2026. Memasuki penyelenggaraan edisi ke-12, gelaran tahun ini mengajak para modifikator dan pecinta modifikasi Honda untuk menuangkan hasil karya terbaiknya bersama sepeda motor Honda kesayangannya.

Baca Selengkapnya icon click

Liburan di Bali Makin Bermakna, tiket.com Rekomendasikan 5 Hotel Ramah Lingkungan lewat tiket Green

balitribune.co.id I Jakarta - Momen liburan menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga. Selain mencari hotel dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, kini wisatawan juga semakin tertarik memilih akomodasi yang menghadirkan pengalaman menginap lebih bermakna melalui berbagai praktik ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan, Ubah Jaminan Sosial Menjadi Modal Kemandirian

balitribune.co.id I Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat dampak program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian) sebagai upaya mendorong keluarga pekerja tetap produktif dan mandiri setelah menerima manfaat jaminan sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Ayodhya, Yogyakarta, dan Jalan Panjang Jembatan Peradaban India–Indonesia

Oleh: Ida Rsi Putra Manuaba

balitribune.co.id | DALAM perjalanan hidup saya, India dan Indonesia bukanlah dua negara yang terpisah oleh samudra. Keduanya adalah dua sahabat peradaban yang selama ribuan tahun saling menyapa melalui budaya, spiritualitas, pendidikan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kependudukan Dunia, Generasi Muda Harus Membentuk Diri Sejak Dini

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut hari kependudukan dunia pada 11 Juli 2026, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali, DR. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE, M.Si meminta para generasi muda harus membentuk diri sejak dini menjadi generasi mandiri kedepan. Hal ini disampaikan Murjana Yasa pada perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 33 Tahun 2026 di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Kamis (9/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani Apresiasi Program Prioritas BKKBN

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi IX DPR RI, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani mengapresiasi berbagai program prioritas Kemendukbangga/BKKBN yang secara nyata menjawab kebutuhan masyarakat. Pertama, Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong membantu keluarga beresiko stunting melalui pemberian bantuan gizi, pendampingan, serta kepedulian sosial bedah rumah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.