Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menuju RPJMD Bali yang Integral

Umar Ibnu Al-Khatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Al-Khatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Bali tengah dibahas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pembahasannya berlangsung marathon, setelah Pemerintah Provinsi Bali, secara bergiliran pemerintahan Kabupaten dan kota se-Bali memaparkan RPJMD-nya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, pemaparan di Bappeda Bali dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan praktisi pemerintahan, juga untuk menyelaraskan RPJMD Bali di tingkat provinsi dengan Kabupaten/Kota, dan tentu saja juga selaras dengan RPJMN, kita memahami betul bahwa keselarasan RPJMD Bali itu sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan menengah itu memiliki korelasi antar-wilayah sehingga hasil yang didapatkan bisa mengurangi dan bahkan menghilangkan ketimpangan antar-wilayah, khususnya ketimpangan antara wilayah Sarbagia dan wilayah dil luar Sarbagia, dan ikhtiar untuk menghasilkan RPJDM Bali yang integral itu sudah didengunkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) sejak periode pertama kepemimpinannya dan kini pada periode kedua ini usaha itu makin terasa.

Dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Pak Koster menekankan perlunya kerja keras, cepat, dan kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat fondasi pembangunan Bali, bagi Pak Koster, konsep pembangunan Bali ke depan akan mengusung prinsip satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang terintegrasi, dalam sambutan itu pula, Pak Koster menegaskan bahwa kandani daerah mempunyai kewenangan masing-masing, namun kepentingan Bali harus menjadi prioritas bersama, penegasan itu memperlihatkan betapa Pak Koster memiliki target yang terukur bahwa RPJMD Bali yang integral adalah pondasi penting agar pembangunan Bali berjalan lebih sistematis ke depannya,  demi mendapatkan RPJMD Bali yang integral itu, pak Koster tak jemu-jemunya mendorong agar konsep satu pulau, satu pola, satu tata kelola harus diadopsi oleh semua daerah, dan oleh karena itu, dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi yang dihadiri seluruh kepala daerah dan DPRD beserta para pangkatnya di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Pak Koster menekankan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bali dan ia memperkuat argumennya bahwa pembangunan Bali yang integral bertujuan agar Bali dapat dibangun dan dikelola secara bersama-sama dengan sinergi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, tujuan inilah yang menjadi cita-cita Pak Koster sehingga ia kemudian menyiapkan beberapa prasyarat untuk mencapai itu, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Yentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Prasyarat lain yang tak kalah penting adalah kepemimpinan politik yang solid di Bali, di mana 9 dari 10 pemerintahan daerah di Bali diipegang oleh kader dari partai yang sama, mulai dari Provinsi Bali hingga Kabupaten/Kota minus Kabupaten Karangasem, artinya, dengan kepemimpinan politik yang solid ini, ikhtiar untuk menghasilkan RPJMD Bali yang integral tidaklah sulit, dan itulah yang membuat kita optimis bahwa prasyarat-prasyarat yang ada itu sangat konstruktif bagi RPJMD Bali yang integral itu, sebab, dengan RPJMD Bali yang integral, akan ada sharing pembiayaan, program dan jaringan (network), di antara pemimpin daerah akan saling mendukung, daerah yang kuat secara anggaran akan mendukung daerah yang lemah, pemimpin yang surplus jaringan akan membukanya bagi yang minus, dan jika ada program yang bagus akan bisa dilakukan di semua daerah, dan secara praksis, sharing semacam itu sudah dilakukan oleh Pak Koster pada periode yang lalu, di mana ia membagi program ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan daerah itu, misalnya ia membangun jalan shortcut di Buleleng dan Tabanan, mempercantik kawasan Pura Besakih di Karangasem, dan membangun pelabuhan segitiga Sanur (Denpasar) dan Klungkung, termasuk penyiapan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, dan kini, dengan RPJMD Bali yang integral itu, Pak Koster ingin agar sharing pembiayaan, program, dan jaringan lebih maksimal dan berdimensi jangka panjang.

Hemat kita, RPJMD Bali yang integral adalah kunci penting di dalam membuka kran kemajuan di Bali, bagaimanapun, harus kita akui bahwa ketertinggalan antar-wilayah di Bali sebagian besar disumbangkan oleh pembangunan yang dikerjakan secara parsial dan didasarkan pada kepentingan sepihak di antara pemimpin daerah, tidak ada ketersambungan dengan kebutuhan daerah lain, padahal, dengan wilayah yang kecil, Bali seharusnya bisa lebih progresif, akseleratif, dan saling membutuhkan (simbiosis mutualistik), jika Bali dibangun secara bersama-sama, maka ringan bisa dijinjing, berat bisa dipikul, maka tidak ada lagi disparitas dan rivalitas antar daerah, semuanya memiliki fokus yang sama: Bali yang maju dengan masyarakatnya yang sejahtera, dengan kata lain: Bali yang gemah ripah loh jinawi, yakni Bali yang subur makmur, Bali yang memiliki kekayaan, kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata.

Akhirnya kita berharap agar RPJMD Bali yang integral itu bisa terwujud, dan kita ingin agar Pak Koster tetap setia dengan cita-citanya yang menghendaki tercapainya RPJMD Bali yang integral itu, ssbab, hanya dengan RPJMD yang integral itulah konsepsi satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola bisa diwujudkan, dan hanya dengan itu pulalah, Bali yang gemah ripah loh jinawi akan bisa dirasakan oleh masyarakat, tanpa itu, kita tidak tahu akan seperti apa wajah Bali di masa depan, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 13 Juni 2025.

wartawan
Umar Ibnu Al-Khatab
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.