Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menunggu Turunnya Kembali Mpu Kuturan di Bali

Bali Tribune / Wayan Windia

Oleh: Wayan Windia - Guru Besar Fak. Pertanian Unud dan Ketua Stispol Wira Bhakti.

balitribune.co.id | Sejak keluarnya larangan tentang Sampradaya, kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali, seperti layaknya bara api dalam sekam. Selalu menjadi buah bibir di masyarakat, dan juga di media sosial. Bisa saja di suatu saat menjadi sumber friksi/konflik horizontal. Khususnya bila friksi ini tidak dikelola dengan bijaksana. Apalagi kini sudah berkembang dalam kasus PHDI, dll.

Apa yang kini terjadi, sepertinya mirip seperti pada era Kerajaan Bali Kuna (khususnya pada Abad ke-10-11). Di mana pada era itu, terdapat sembilan sekte yang eksis yakni : Siwa-Siddhanta, Pasupata, Bhairawa, Wesnawa, Boddha atau Sagata, Brahmana, Rsi, Sora, dan Ganapatya (Goris, 1974). Sekte-sekte itu mengalami friksi, yang dianggap bisa membahayakan masyarakat. Lalu, Mpu Kuturan turun tangan untuk menghindari konflik yang akan terjadi. Yakni dengan menata konsep keagamaan, dengan cara penetapan konsep tata ruang di desa, melalui penetapan konsep Kahyangan Tiga, konsep Tri Murti, dan konsep Rong Telu di rumah tangga.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan lagi terjadi konflik anatar sekte dan tidak terjadi konflik antara Hindu dengan Budha Mahayana. Saat itu agama Budha sudah berkembang pesat,  dan memiliki kedudukan istimewa. Khususnya pada saat pemerintahan Jayapangus (Hindu) yang beristrikan warga Cina, Kang Cheng Wie (Budha).

Mpu Kuturan, adalah penganut Sekte Budha Mahayana. Tiba di Bali pada Buda Kliwon Pahang, tahun 1001 Masehi, ber pahyangan di Padang Kertha, Pura Silayukti (Pageh, 2014). Saat itu adalah masa pemerintahan Raja Udayana (tahun 989-1011 M). Mpu Kuturan adalah rohaniawan dari Jatim. Mulai memegang jabatan strategis pada masa pemerintahan Raja Marakata (putra dari Raja Udayana). Yakni menjabat sebagai Senapati dan Ketua Majelis (Pakiran-Kiran I Jero Makabehan), beranggotan semua sekte yang ada. Tugasnya memberikan nasehat kepada Raja.

Bahkan sebelumnya yakni pada zaman pemerintahan Raja Udayana (989-1011), juga telah dibentuk  lembaga Mpungku Sewasogata, yakni lembaga penasehat raja, yang terdiri dari tokoh agama  Siwa (Hindu) dan Budha. Tujuannya, untuk menghindari konflik antar agama pada era itu. Sepertinya Raja Marakata, mengambil pelajaran dari kepemerintahan ayahnya, Raja Udayana. Yakni dengan meng-adopsi sumber konflik di masyarakat, agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Sepertinya sejak lama sudah diakui bahwa stabilitas sangat penting dalam proses pembangunan. Ini berarti bahwa sejak Zaman Bali Kuna di Bali sudah terjadi friksi/konflik antar sekte (dan agama). Tetapi diselesailan dengan arif oleh Raja Udayana dan Raja Marakata.

Bagaimana dengan friksi antar sekte (Red : bila bisa disebutkan demikian) yang kini terjadi di Bali? Apakah kita perlu menunggu turunnya kembali Mpu Kuturan ? Tetapi kita bisa belajar kebijakan Mpu Kuturan dalam mengelola konflik/friksi, yang tentu saja di back up oleh Raja Marakata. Raja sebaiknya tidak menjadi bagian dari konflik. Harus mencari jalan tengah  dan mencari solusi, bila ada konflik. Bila sang raja sudah memihak, maka konflik akan terus terjadi, meski untuk sementara berada dalam kemasan api dalam sekam.

Dahulu, raja-raja Bali Kuna tidak pernah sekolah formal (untuk mengasah hard skill). Tetapi tampaknya memiliki soft skill yang hebat. Atas dasar soft skill itulah muncul renungan hati nurani, untuk menghindari konflik sosial. Masyarakat bisa bersatu untuk kemudian bisa mendukung kebijakan dan program kerajaan. Munculnya banyak peninggalan  artefak/kebendaan berupa prasasti, candi, dll yang kita warisi hingga saat ini, adalah sebuah bukti bagaimana rakyat sangat mencintai dan mendukung rajanya.

Tetapi kini sebaliknya, para pemimpin kita  memiliki hard skill yang hebat. Sekolah formalnya tinggi-tinggi. Tetapi justru tidak mampu menemukan jalan tengah, seperti halnya Raja Udayana dan Raja Marakata menangani konflik sosial. Itu artinya, soft skill para pemimpin kita saat ini, umumnya rendah. Mungkin itulah sebabnya sekarang untuk pendidikan S1, diutamakan pendidikan soft skill. Nilai akhir mahasiswa, 60 persen berasal dari soft skill. Hanya 40 persen berasal dari hard skill (pengetahuan dan keterampilan). Hard skill berada dalam otak, dan soft skill berada dalam hati nurani. Semoga hasilnya dapat dirasakan dalam kurun waktu satu generasi yang akan datang.

Para pemimpin di Bali, sebaiknya bercermin dari kebijakan Raja Udayana, Raja Marakata, dan Mpu Kuturan pada era Kerajaan Bali Kuna. Tetapi hal itu pasti tidak mudah. Karena secara internal kalangan pemimpin itu sudah memiliki prinsip dan kepentingan yang memihak. Kemudian, karena juga ada tekanan aksternal. Tekanan eksternal yang hebat itulah sejatinya menyebabkan terjadi proses tansformasi  sosio kultural. Proses transformasi itu bisa menyebabkan terjadinya akulturasi atau assimilasi. Bila budaya baru yang muncul adalah budaya “kepentingan” dan “memihak”, maka konflik akan selalu terjadi. Paling tidak konflik yang berkembang bagaikan api dalam sekam.

Ingatlah Bali itu kecil, penduduknya minoritas, dll. Bila sang pemimpin tidak memiliki soft skill yang mumpuni, maka tidak akan pernah muncul renungan hati nurani untuk duduk bersama, guna memecahkan konflik. Pasti akan selalu mengambil sikap politik, kawan atau lawan. Sikap sok kuasa. Dan sikap seperti ini adalah sikap yang berbahaya dalam kepemimpinan di Bali. Pemimpin dalam era ini di Bali, seharusnya adalah pemimpin yang rendah hati. Sikap rendah hati bukanlah sikap yang lemah.  Justru pemimpin yang keras, pemarah, dan memihak, adalah pemimpin yang lemah. Hanya untuk menutupi kelemahannya, maka ia bertindak sok kuasa.

wartawan
Wayan Windia
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.